MARKET

Apa Itu Waran? Ketahui Pengertian dan Karakteristiknya

Keuntungan waran bisa berkali lipat dari saham.

Apa Itu Waran? Ketahui Pengertian dan KarakteristiknyaIlustrasi Waran. (Picpedia.org)
21 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Dalam dunia investasi dan perdagangan saham, dikenal sebuah istilah yang dikenal dengan warrant atau waran. Waran adalah Instrumen investasi ini masuk ke dalam golongan instrumen derivatif karena merupakan produk turunan dari saham.

Walau sudah cukup familiar, namun nyatanya masih ada yang belum paham soal instrumen waran. Padahal waran dapat memebrikan sejumlah keuntungan.  

Menurut laman Lifepal, harga waran bisa di bawah Rp50, tapi fluktuasi nilainya sangat tinggi. Oleh karena itu, pembelian produk satu ini seringkali ditujukan untuk keperluan trading. Berikut adalah ulasannya.

Pengertian Waran

Waran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli lembar saham pada harga yang telah ditentukan (harga eksekusi). Harga eksekusi ini ditentukan oleh emiten pemilik saham untuk digunakan di waktu yang telah ditentukan. Meski ditebus dengan harga relatif murah, keuntungan yang didapat investor bisa berlipat-lipat.

Pada umummya, waran diterbitkan oleh perusahaan ketika perusahaan akan melakukan Initial Public Offering (IPO) atau right issue agar investor tertarik untuk ikut serta dalam aksi korporasi perusahaan. 

Informasi seputar harga eksekusi bisa ditelusuri di situs Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI akan menghimpun semua daftar Waran di bagian efek terdaftar, beserta informasi kode dan maturity date atau tanggal jatuh temponya.

Perbedaan waran dan saham

Meski merupakan produk turunan dari saham, waran dan saham tidaklah sama. Ada beberapa perbedaan yang perlu diketahui dengan jelas, seperti berikut ini.

  1. Terkait kewajiban penerbitan
    Saham harus diterbitkan dan diberikan kepada para pemegang saham. Berbeda dengan waran yang sifatnya tidak diwajibkan dan hanya menjadi pemanis agar investor tertarik memburu saham perusahaan. 
  2. Hak kepemilikan
    Pemilik saham memiliki hak untuk andil dalam perkembangan perusahaan, khususnya pemilik saham mayoritas. Sedangkan pemilik waran mereka bukanlah anggota perusahaan.
  3. Masa berlaku
    Saham tidak punya masa berlaku, sedangkan waran memiliki masa kadaluarsa.

Related Topics