Jakarta, FORTUNE - Pelaku industri aset kripto mendorong Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menerbitkan fatwah halal aset keuangan digital kripto guna memperkuat ekosistem kripto di Indonesia.
Kepala Pengembangan Syariah Bybit Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya mengatakan kripto merupakan aset berbasis teknologi yang pada dasarnya bersifat netral. Karena itu, penilaian halal perlu dilihat berdasarkan aktivitas ekonomi yang dibangun di atas teknologi tersebut.
"Kami mendorong ke DSN MUI bicara tentang kripto, semoga tidak semuanya digeneralisir bahwa kripto itu haram. Memang betul tidak semua halal. Maka dari itu, sedang kami coba minta fatwa agar setidaknya ada gambaran kategorisasi kripto yang seperti apa yang halal dan tidak halal," ujar Ronald saat ditemui di sela acara Indonesia Blockchain Week 2026, Jakarta, Rabu (12/8).
Upaya memperoleh fatwa tersebut telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Adapun, pembahasan dilakukan melalui empat kali pertemuan, terdiri dari tiga pertemuan bersama DSN MUI dan satu pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ronald kebutuhan terhadap fatwa tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya perkembangan pasar kripto di Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto sepanjang semester I 2026 naik 43,17 persen secara tahunan menjadi 22,69 juta.
"Ternyata kampus-kampus Islam banyak mahasiswa yang sebagai pengguna kripto. Mereka buat skripsi tentang kripto belum apa-apa ditolak sama dosennya. Mereka bilang ini kan haram, buat apa kita bahas yang haram-haram. Padahal kita sama-sama tahu pengguna kripto paling banyak usia 18 sampai 24," imbuh Ronald.
Selain itu, keberadaan fatwah tersebut juga menurutnya berpotensi memperluas basis investor kripto nasional, terutama penduduk Indonesia yang didominasi kalangan Muslim yang umumnya mempertimbangkan aspek kepatuhan syariah dalam berinvestasi.
Dengan fatwa pada kategorisasi tersebut, jumlah aset kripto yang diperdagangkan lebih dari 2.000 aset tersebit dapat diukur statusnya tanpa perlu melakukan penilaian halal/haram satu per satu.
