Berikut ini beberapa jenis Daftar Negatif Investasi di Indonesia:
1. Bidang usaha terbuka
Bidang usaha terbuka adalah sektor yang bersifat komersial dan dapat digarap tanpa persyaratan khusus. Pemerintah bahkan mendorong investasi di sektor ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Contoh bidang usaha terbuka antara lain sektor pariwisata, ekonomi kreatif seperti restoran, kafe, serta fasilitas olahraga.
2. Bidang usaha tertutup
Bidang usaha tertutup adalah sektor yang dilarang untuk diusahakan dalam bentuk investasi, baik oleh penanam modal asing maupun dalam negeri. Umumnya, bidang ini berkaitan dengan kepentingan strategis negara, khususnya pertahanan dan keamanan.
Contoh bidang usaha tertutup adalah produksi senjata api, bahan peledak, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, hingga kasino. Selain itu, ada sektor khusus seperti sanggar seni tertentu yang juga masuk dalam daftar usaha tertutup.
3. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan
Kategori ini merujuk pada sektor usaha yang dapat diakses investor, tetapi dengan batasan tertentu. Persyaratan tersebut bisa berupa:
Batasan kepemilikan modal asing, misalnya maksimal 49% di sektor pertambangan;
Lokasi tertentu yang ditetapkan pemerintah;
Kewajiban perizinan khusus;
Modal dalam negeri 100%;
Atau kepemilikan saham dalam kerangka kerja sama regional ASEAN.
Selain itu, ada skema kemitraan antara usaha besar dengan UMKM maupun koperasi, yang diatur berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, serta menguntungkan.