Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
20251230_153647.jpg
Ilustrasi penutupan perdagangan bursa di BEI, Selasa (30/12). (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)

Jakarta, FORTUNE - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menambahkan klasifikasi investor saham menjadi 27 subtipe, dari sebelumnya 9 klasifikasi investor.

Keputusan tersebut termasuk salah satu dari 3 langkah utama para otoritas pasar modal dalam proposal kepada penyedia indeks, MSCI. Tujuannya, meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham, termasuk ke penerima manfaatnya (beneficial owner).

"Sebelumnya itu kan, 9 klasifikasi, yang dipertanyakan bagian 'korporasi/lainnya'. Nah, [kepemilikan] korporasi ini akan diperinci lebih lanjut," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pejabat Sementara (Pjs) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dikutip Selasa (3/2).

Lantas, seperti apa detail dari daftar klasifikasi investor terbaru tersebut? Berikut ini informasinya:

Perorangan

  1. Perorangan Domestik (Lokal).

  2. Perorangan Asing.

  3. Perorangan Terafiliasi (Manajemen/Karyawan Emiten).

Korporasi

  1. Perusahaan Swasta Lokal.

  2. Perusahaan Swasta Asing.

  3. Perusahaan Publik (Listed Company).

  4. Perusahaan Milik Negara (BUMN).

  5. Perusahaan Milik Daerah (BUMD).

Institusi Keuangan (Financial Institution)

  1. Bank Komersial.

  2. Bank Pembangunan/Investasi.

  3. Lembaga Keuangan Non-Bank lainnya.

Reksa Dana (Mutual Fund)

  1. Reksa Dana Terbuka (Open-ended).

  2. Reksa Dana Terbatas (Protected/Closed-ended).

  3. Exchange Traded Fund (ETF).

Dana Pensiun (Pension Fund)

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

  2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

  3. Dana Pensiun Asing.

Asuransi (Insurance)

  1. Asuransi Jiwa.

  2. Asuransi Umum/Kerugian.

  3. Reasuransi.

  4. Asuransi Sosial/Wajib (seperti BPJS/Taspen).

Yayasan dan Institusi Nirlaba (Foundation)

  1. Yayasan Keagamaan/Sosial.

  2. Dana Abadi (Endowment Fund).

Lembaga Negara dan Sovereign (Government)

  1. Pemerintah Pusat (Kemenkeu).

  2. Lembaga Otoritas Negara.

  3. Sovereign Wealth Fund (SWF), termasuk Danantara dan GIC/Temasek.

Lain-lain (Others)

  1. Koperasi atau Skema Investasi Kolektif lain yang belum terklasifikasi.

Keterbukaan terkait klasifikasi investor baru tersebut akan diimplementasikan secara bertahap. Lebih lanjut, langkah tersebut juga akan menjadi bagian prosedur baku yang akan diberlakukan OJK dan otoritas pasar modal.

Bersamaan dengan itu, KSEI dan Bursa Efek Indonesia juga akan menerbitkan kepemilikan saham di bawah 5 persen sampai dengan 1 persen.

Editorial Team