Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ekosistem Kripto Indonesia Tertinggal dari Singapura, Ini Tantangannya
ilustrasi bitcoin (pixabay.com/amhnasim)
  • Singapura memimpin pasar kripto CSAO dengan aktivitas US$284 miliar pada Juli 2025–Juni 2026, didorong pertumbuhan kuat platform institusional, regulasi, dan penggunaan aset digital yang beragam.
  • Indonesia mencatat 23,21 juta akun konsumen serta transaksi kripto Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, tetapi skala pengguna dan perdagangan belum menjadikannya pusat aset digital regional.
  • Untuk mengejar ketertinggalan, Indonesia perlu memperluas penggunaan blockchain ke tokenisasi, stablecoin, pembayaran lintas negara, kustodian, dan layanan keuangan, sambil memperkuat regulasi, infrastruktur, serta keterlibatan institusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Indonesia masih menghadapi tantangan untuk menyaingi Singapura dalam pengembangan industri aset kripto, terutama dalam menarik investor institusional dan memperluas pemanfaatan aset digital di sektor keuangan. Padahal, Indonesia memiliki basis pengguna dan nilai transaksi yang besar.

Laporan Chainalysis bertajuk 2026 Geography of Crypto Report menempatkan Singapura sebagai pasar kripto terbesar di kawasan Central & Southeast Asia and Oceania (CSAO) selama Juli 2025 hingga Juni 2026. Nilai aktivitas kripto negara tersebut mencapai US$284 miliar, tumbuh 55,4 persen secara tahunan. Capaian ini berlawanan dengan kondisi pasar kawasan yang secara keseluruhan mengalami kontraksi 6,8 persen.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan aktivitas di berbagai segmen, mulai dari bursa kripto terpusat atau centralized exchange (CEX), bursa terdesentralisasi atau decentralized exchange (DEX), hingga platform yang melayani kebutuhan institusi. Aktivitas melalui platform institusional di Singapura bahkan melonjak 94 persen menjadi US$60 miliar. Segmen ini mencakup layanan market maker, broker institusional, serta transaksi over-the-counter (OTC). Dengan demikian, daya saing industri kripto tidak hanya ditentukan oleh aktivitas perdagangan. Pemanfaatan aset digital untuk pembayaran lintas negara, tokenisasi aset, dan pengelolaan keuangan perusahaan juga menjadi bagian penting dari pertumbuhan ekosistem.

Di dalam negeri, Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat 1,23 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Nilai transaksi aset kripto domestik pada periode yang sama mencapai Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen secara bulanan dari Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Besarnya jumlah pengguna dan nilai transaksi belum cukup untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat aktivitas aset digital di kawasan. Pengalaman Singapura memperlihatkan bahwa kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur pasar, dan partisipasi institusi turut menentukan perkembangan industri.

Singapura memiliki kerangka lisensi Digital Payment Token (DPT) serta regulasi stablecoin yang menjadi landasan bagi pengembangan layanan aset digital. Di kawasan Asia, stablecoin juga semakin mendapat perhatian sebagai instrumen untuk mendukung transaksi lintas negara.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai Indonesia perlu mengoptimalkan basis pengguna domestik dengan memperluas fungsi aset digital di luar perdagangan. Menurutnya, pengembangan ekosistem harus diarahkan untuk menarik lebih banyak institusi sekaligus menghadirkan penerapan teknologi yang relevan dengan kebutuhan ekonomi.

“Indonesia sebenarnya memiliki modal yang sangat kuat. Kita punya basis pengguna yang besar, pertumbuhan transaksi yang signifikan, serta ekosistem pelaku industri yang terus berkembang. Tantangannya sekarang adalah bagaimana modal tersebut kita naikkan kelas menjadi ekosistem yang mampu menarik lebih banyak institusi dan menghasilkan use caseyang lebih luas,” kata Yudho, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Ia menilai pengembangan industri perlu mencakup inovasi produk dan infrastruktur yang dapat menopang aktivitas ekonomi digital. Dengan begitu, aset kripto dan teknologi blockchain tidak hanya digunakan sebagai instrumen investasi, tetapi juga dapat terintegrasi dengan layanan keuangan yang lebih luas.

“Kita perlu bergerak dari crypto as an asset menuju crypto and blockchain as infrastructure. Artinya, selain perdagangan, kita perlu mendorong inovasi di area seperti tokenisasi, stablecoin, pembayaran lintas negara, kustodian, serta berbagai layanan yang dapat terintegrasi dengan sistem keuangan. Di situlah Indonesia punya peluang untuk mengejar Singapura,” katanya, menambahkan.

Dari sisi pengawasan, OJK telah memberikan persetujuan kepada 34 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK juga mengembangkan mekanisme regulatory sandbox untuk menguji model bisnis aset digital. Sejumlah inovasi yang masuk dalam cakupan pengujian antara lain tokenisasi emas, surat berharga, manfaat kepemilikan properti, hingga penerbitan stablecoin rupiah.

Yudho menilai, perkembangan regulasi dan infrastruktur tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperluas pemanfaatan blockchain sekaligus meningkatkan keterlibatan institusi dalam ekosistem aset digital nasional. “Regulasi yang semakin jelas dan infrastruktur yang mulai terbentuk adalah fondasi yang sangat penting. Berikutnya adalah bagaimana industri, regulator, lembaga keuangan, dan pelaku teknologi bisa membangun use case bersama,” ujarnya.

Peluang pengembangan itu juga terlihat dari aktivitas institusional di tingkat regional. Chainalysis mencatat nilai transaksi melalui platform institusional di kawasan CSAO mencapai US$152,3 miliar selama periode penelitian, tumbuh 40 persen secara tahunan. Porsinya mencapai 18,9 persen dari keseluruhan aktivitas kripto kawasan pada akhir kuartal II 2026. Indonesia pun mulai mengembangkan hubungan antara perusahaan aset kripto dan institusi keuangan konvensional. Eksplorasi pemanfaatan real-world assets (RWA) serta token investasi menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan aset digital.

Yudho menambahkan, tantangan Indonesia ke depan menghubungkan besarnya pasar domestik dengan infrastruktur yang memadai, regulasi yang mendukung inovasi, dan penerapan teknologi untuk kebutuhan ekonomi riil. Upaya untuk mengejar Singapura tidak cukup hanya melalui peningkatan jumlah pengguna maupun nilai transaksi, tetapi terus naik kelas menuju inovasi dan utilitas,” ujarnya.

“Kalau Singapura sudah menunjukkan bagaimana aset digital bisa menjadi bagian dari infrastruktur keuangan, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun modelnya sendiri dengan kekuatan pasar domestik yang jauh lebih besar," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article