Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

OJK Perketat Pelaporan Aset Kripto, Investor Diminta Lebih Selektif

OJK Perketat Pelaporan Aset Kripto, Investor Diminta Lebih Selektif
ilustrasi kripto (unsplash.com/Traxer)
  • PADK OJK 3/2026 berlaku 1 September 2026, mewajibkan penyelenggara perdagangan aset digital menyampaikan laporan melalui sistem elektronik terintegrasi.
  • Laporan berkala mencakup kondisi operasional, keuangan, dan penilaian risiko; laporan insidental wajib diajukan untuk gangguan atau kendala teknis yang memengaruhi operasional.
  • Hingga Juli 2026, akun aset digital mencapai 22,93 juta dengan transaksi kripto Rp20,52 triliun; investor diminta mengecek izin dan kepatuhan platform.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Industri aset kripto Indonesia memasuki fase baru pengawasan seiring berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto mulai 1 September 2026.

Ketentuan tersebut mengatur tata cara dan standar pelaporan yang wajib dipenuhi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk platform pertukaran atau exchange kripto.

Menanggapi beleid tersebut CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan ketentuan baru OJK sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola industri aset digital di Indonesia.

“Regulasi seperti PADK 3/2026 penting bagi kami, bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tapi sebagai fondasi untuk menjaga ekosistem kripto nasional tetap sehat, akuntabel, dan terpercaya," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/9).

Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang mempercayakan dananya di ekosistem ini, semakin besar pula tanggung jawab kami untuk memastikan transparansi dan kepatuhan berjalan konsisten di setiap lini operasional.

PADK 3/2026 merupakan aturan teknis dari Peraturan OJK (POJK) 27/2024 yang kemudian diubah melalui POJK 23/2025. Ketentuan ini secara khusus menetapkan mekanisme pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital kepada OJK.

Aturan tersebut sekaligus menggantikan ketentuan pelaporan yang sebelumnya mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 20/2024. Dengan regulasi baru, penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi.

Dalam ketentuannya, penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan berkala yang mencakup kondisi operasional dan keuangan serta hasil penilaian mandiri atas manajemen risiko. Selain laporan rutin, terdapat pula kewajiban pelaporan insidental untuk kondisi tertentu, seperti gangguan maupun kendala teknis yang dapat memengaruhi operasional penyelenggara.

Kewajiban tersebut hadir ketika jumlah pengguna dan aktivitas transaksi aset digital di Indonesia terus meningkat. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menyampaikan, hingga Juli 2026 jumlah akun perdagangan aset keuangan digital telah mencapai 22,93 juta.

Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun. Data tersebut disampaikan Hernawan dalam OJK Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

Pertumbuhan tersebut membuat aspek legalitas dan kepatuhan menjadi pertimbangan penting bagi investor sebelum memilih platform perdagangan aset digital. Investor dapat memeriksa status perizinan penyelenggara serta kepatuhannya terhadap kewajiban pelaporan kepada regulator sebagai bagian dari penilaian terhadap kredibilitas platform.

Bagi penyelenggara, ketentuan pelaporan dalam PADK 3/2026 menjadi salah satu instrumen pengawasan OJK. Kepatuhan terhadap aturan tersebut juga menjadi bagian dari penerapan tata kelola serta akuntabilitas perusahaan di tengah ekspansi industri aset digital.

Tokocrypto menyatakan telah menerapkan sejumlah standar keamanan dan tata kelola sebelum aturan tersebut berlaku. Perusahaan mengantongi sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017 yang berkaitan dengan sistem manajemen keamanan informasi dan keamanan cloud.

Perusahaan juga menyebut menerapkan arsitektur keamanan berlapis dengan pemantauan sepanjang waktu, serta menggunakan verifikasi dua faktor dan biometrik bagi pengguna. Di sisi transparansi aset, Tokocrypto secara berkala mempublikasikan laporan Proof of Reserves.

Selain itu, Tokocrypto tercatat sebagai penyelenggara yang terdaftar dan diawasi OJK. Perusahaan juga menjadi pengurus di Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) serta anggota aktif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). “Bagi kami, kepatuhan terhadap regulasi bukan sesuatu yang baru dimulai hari ini. Ini adalah komitmen yang terus kami jaga seiring berkembangnya regulasi di industri aset digital. Ke depan, kami akan terus menyesuaikan sistem dan proses internal agar sejalan dengan setiap ketentuan yang ditetapkan OJK,” kata Calvin.

    Share Article
    Editorial Team

    Latest in Market

    See More