Nasib Pajak ETF Emas Menggantung, PPh Final 22 Persen Mengemuka

- Aturan pajak transaksi ETF emas belum final. Industri telah tiga kali berdiskusi dengan OJK dan DJP, dengan opsi PPh Final 22 persen menjadi pertimbangan.
- Penerapan PPh Final didorong agar pelaporan SPT investor lebih mudah dan menghindari potensi penagihan atas capital gain, seperti skema pada saham, obligasi, dan kripto.
- Pemerintah menyiapkan insentif pajak untuk ETF emas dan EGR, termasuk kemungkinan pembebasan PPh Pasal 22 serta PPN, tetapi masih menunggu koordinasi dan persetujuan final.
Jakarta, FORTUNE - Aturan perpajakan atas transaksi Exchange-Traded Fund (ETF) emas belum difinalisasi. Namun, menurut salah satu pemain industri, saat ini opsi Pajak Penghasilan (PPh) Final 22 persen masuk pertimbangan.
Group Head of Operations Syailendra Capital, Agustinus Candra, mengatakan, pihaknya sudah mengikuti 3 kali rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas hal tersebut. Di pertemuan itu, pihaknya mendorong implementasi PPh Final untuk transaksi ETF emas.
"Seharusnya sebentar lagi, tapi saya belum tau waktunya kapan. Tapi ini sudah masuk ke ranahnya peraturan dan akan dikeluarkan kurang lebih nanti akan menjadi PPh Final," kata Candra di Jakarta, Senin (31/8).
Upaya untuk pemberlakuan PPh Final untuk ETF emas itu dilakukan untuk mengakomodasi kemudahan pelaporan dari segi nasabah. Contohnya, jika tidak menggunakan PPh Final, saat pelaporan SPT dalam bentuk pribadi, ketika investor mendapat capital gain sekitar 30 persen, maka berpotensi ada penagihan terhadap keuntungan modal tersebut.
"Saham, itu kan sudah PPh Final, obligasi juga. Bahkan kripto juga sekarang. Ini yang coba kami upayakan," ujar Candra.
Fortune Indonesia sudah menghubungi OJK dan DJP Kemenkeu untuk mengonfirmasi kabar ini, tetapi belum ditanggapi hingga berita ini ditulis dan dipublikasi per Senin malam.
Sebelum ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan insentif pajak ETF emas, sebagai langkah terhadap pengembangan instrumen tersebut.
"Insentif pajaknya akan disiapkan, karena itu sama dengan surat berharga lain. Sudah koordinasi [dengan OJK dan Kemenkeu]," kata Airlangga (12/8).
Menurutnya, rencana insentif itu akan berlaku untuk Electronic Gold Receipt (EGR). Dalam rencana yang diusulkan, skema pajak terhadap EGR, yang kini dianggap efek, akan sama dengan transaksi di pasar modal.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, secara teknis, perlakuan perpajakan terhadap ETF emas dapat disamakan seperti surat berharga lainnya. Pemerintah juga membuka peluang untuk memberlakukan rencana pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN.
Namun, rencana tersebut masih belum final, karena DJP Kemenkeu mesti berkoordinasi lebih dulu dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, juga melapor kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.















