OJK: Ekonomi On-Chain Indonesia Segera Hadir

- OJK menyatakan ekonomi on-chain Indonesia segera hadir, dengan fokus blockchain meluas dari perdagangan kripto ke transaksi, DeFi, stablecoin, dan tokenisasi aset.
- Pasar kripto domestik mencatat 22,69 juta akun konsumen dan transaksi Rp28,58 triliun pada Juni 2026; ekosistemnya mencakup 26 PAKD, dua bursa, kliring, dan kustodian.
- OJK menyiapkan pengakuan penyedia kripto sebagai lembaga jasa keuangan, SID investor, aturan stablecoin, serta regulasi tokenisasi RWA untuk memperkuat ekosistem aset digital.
Bali, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekonomi on-chain Indonesia segera hadir. Regulator mulai memperluas fokus pengembangan aset digital, dari yang selama ini banyak berkutat pada perdagangan kripto menuju pemanfaatan blockchain yang lebih dalam di sistem keuangan nasional.
Arah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam keynote di Coinfest Asia 2026, yang digelar di Bali pada 20–21 Agustus 2026.
“Hari ini, di forum Coinfest Asia, saya ingin menyatakan bahwa ekonomi on-chain Indonesia segera hadir,” ujar Adi.
Dorongan tersebut muncul ketika OJK melihat fungsi aset kripto semakin meluas dalam sistem keuangan global. Blockchain tidak lagi hanya digunakan untuk menopang aset investasi, tetapi mulai menjadi bagian dari transaksi, keuangan terdesentralisasi atau decentralized finance (DeFi), stablecoin, hingga tokenisasi aset.
“Aset kripto tidak lagi sekadar menjadi instrumen investasi spekulatif. Aset kripto telah menjadi mesin dan jalur transaksi bagi DeFi,” katanya.
Perubahan itu berlangsung di tengah pertumbuhan pasar kripto domestik. OJK mencatat terdapat 22,69 juta akun konsumen aset kripto per Juni 2026, naik dari 22,40 juta pada bulan sebelumnya. Nilai transaksinya mencapai Rp28,58 triliun, meningkat 24,2 persen dibandingkan Rp23,01 triliun pada Mei.
Infrastruktur pasarnya juga terus berkembang. Ekosistem aset kripto Indonesia saat ini mencakup 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dua bursa, dua lembaga kliring, serta dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.
Seiring aset digital semakin bersinggungan dengan sistem keuangan yang lebih luas, OJK mulai menyiapkan kerangka yang tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga kelembagaan, infrastruktur pasar, serta produk keuangan baru yang berkembang di atas teknologi blockchain.
Empat Prioritas OJK Menuju Ekonomi On-Chain
Pascarevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menyiapkan empat prioritas untuk memperkuat industri aset digital Indonesia.
Keempat agenda tersebut mencakup penguatan status penyedia jasa aset kripto, penataan infrastruktur perdagangan dan identitas investor, pengaturan stablecoin, serta finalisasi regulasi tokenisasi aset dunia nyata atau real-world asset (RWA).
1. Penyedia Aset Kripto Jadi Lembaga Jasa Keuangan
Prioritas pertama menyangkut kedudukan penyedia jasa aset kripto yang akan diakui sebagai bagian dari lembaga jasa keuangan.
Adi mengatakan perubahan tersebut akan membuat standar tata kelola perusahaan kripto semakin mendekati ketentuan yang diterapkan pada lembaga jasa keuangan konvensional, termasuk perbankan dan pasar modal.
“Ini bukan sekadar label, tetapi menunjukkan peningkatan kelas industri,” kata Adi.
2. OJK Siapkan SID untuk Investor Kripto
OJK juga menyiapkan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal investor sebagai bagian dari penataan infrastruktur perdagangan aset digital.
SID selama ini telah digunakan di pasar modal untuk memberikan identitas unik bagi setiap investor. Menurut Adi, penerapan mekanisme serupa di ekosistem kripto akan semakin menyelaraskan infrastrukturnya dengan pasar modal.
“Ini akan menyelaraskan ekosistem kripto dengan pasar modal, meningkatkan kredibilitas, mendorong transparansi, sekaligus meningkatkan efisiensi,” ujarnya.
3. Stablecoin Jadi Instrumen Transaksi
Stablecoin menjadi agenda berikutnya. OJK berencana mengaturnya sebagai instrumen transaksi, tetapi bukan alat pembayaran, dengan koordinasi bersama Bank Indonesia sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Perhatian terhadap stablecoin meningkat sejalan dengan pertumbuhan pasar global. Data yang dipaparkan OJK menunjukkan pasokan stablecoin dunia naik dari sekitar US$200 miliar pada awal 2025 menjadi US$317 miliar hingga US$320 miliar pada awal 2026.
“Stablecoin diposisikan sebagai instrumen transaksi, bukan alat pembayaran,” kata Adi.
Di Indonesia, sejumlah model bisnis stablecoin juga telah melewati regulatory sandbox OJK dan dipersiapkan menuju tahap berikutnya.
4. OJK Finalisasi Regulasi Tokenisasi RWA
Selain stablecoin, OJK tengah memfinalisasi regulasi tokenisasi real-world asset atau RWA. Melalui mekanisme ini, aset maupun hak ekonomi atas aset dunia nyata dapat direpresentasikan dalam bentuk digital menggunakan teknologi blockchain.
Pasar RWA global mengalami pertumbuhan pesat. Berdasarkan data yang dipaparkan OJK, nilainya tumbuh sekitar 256,7 persen dari kuartal pertama 2025 hingga kuartal pertama 2026, dan bergerak menuju sekitar US$33,5 miliar pada pertengahan 2026.
Di Indonesia, sejumlah model yang telah dikembangkan melalui regulatory sandbox mencakup tokenisasi emas, Surat Berharga Negara (SBN), serta hak ekonomi properti.
OJK kini menyiapkan kerangka yang lebih komprehensif untuk membawa model tersebut ke tahap berikutnya.
“Kami sedang menyusun regulasi OJK yang komprehensif untuk memastikan skalabilitas dan keamanannya,” ujar Adi.
Menurutnya, tokenisasi RWA juga berpotensi memperluas akses modal bagi usaha kecil dan menengah, sekaligus membuka akses masyarakat terhadap peluang keuangan yang lebih luas.
Indonesia Incar Peran Lebih Besar sebagai Pusat Kripto Asia
Sejalan dengan agenda regulasi tersebut, OJK juga membawa ambisi agar Indonesia mengambil posisi lebih besar dalam perkembangan industri aset digital di kawasan Asia.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kripto Asia, pusat inovasi, investasi, dan transaksi kripto di kawasan ini,” kata Adi.
Pengembangan aset digital turut dikaitkan dengan agenda ekonomi Indonesia yang lebih luas. OJK menempatkannya dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen pada 2029.
Adi mengatakan stabilitas ekonomi dan keuangan, transformasi digital, serta pendalaman pasar keuangan menjadi bagian penting dalam mencapai target tersebut. Teknologi seperti tokenisasi juga dipandang dapat memperluas akses terhadap pembiayaan dan investasi.
Ia turut mengajak regulator, pelaku industri, akademisi, media, hingga masyarakat untuk terlibat dalam pengembangan ekosistem aset digital Indonesia.
“Masa depan kita akan segera berada on-chain, dan ini adalah sesuatu yang harus kita bangun bersama,” ujar Adi.













