Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/PENpics Studio

Jakarta, FORTUNE - PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) ditetapkan dalam PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan PT Laras Nugraha Cipta (Pemohon PKPU) lewat nomor perkara 

Selain VIVA, tiga entitas anak perusahaannya juga turut menjadi tergugat, yakni PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU II), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU III), dan PT Intermedia Capital Tbk (Termohon PKPU IV).

"Berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak putusan PKPU tersebut dibacakan," demikian tulis Corporate Secretary VIVA, Neil R Tobing, dalam pengumuman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (16/2).

Editorial Team

Tonton lebih seru di