Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Brew House PT Multi Bintang Indonesia Tbk.
Brew House PT Multi Bintang Indonesia Tbk. (fortuneidn/bayu)

Jakarta, FORTUNE - Emiten pemilik merek minuman Bintang, PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), mengumumkan akuisisi terhadap 99,9 persen saham PT Karya Distilindo Sejahtera (KDS).

Berdasarkan hasil negosiasi awal dengan pihak PT KDS, perseroan akan mengakuisisi saham tersebut dari 4 pihak, yakni Tri Susila, Jessica Laetitia, King Purbaya Suwangsa, dan I Made Tjandi Sugiharto. Tanggal kejadiannya adalah 26 Januari 2026.

"Akuisisi saham oleh MLBI itu akan memberikan kontribusi terhadap pendapatan MLBI secara konsolidasian, yang saat ini masih dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," kata Direksi MLBI, Roland Bala dalam keterbukaan informasi, Selasa (27/1).

Berdasarkan kesepakatan awal atau sebelum perseroan melakukan uji tuntas kepada KDS, harga pembelian saham tidak akan melampaui Rp15 miliar.

Dengan memiliki saham sebesar 99,9 persen dalam KDS, maka MLBI akan memiliki kendali penuh atas operasional PT KDS setelah rencana transaksi tersebut.

Perseroan menyatakan, tidak ada dampak hukum yang signifikan dari pemilikan saham PT KDS, kecuali timbulnya konsekuensi bagi MLBI untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum bagi KDS dalam menjalankan kegiatan usahanya. Rencana transaksi juga tak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha MLBI.

Rencana akuisisi saham oleh MLBI itu pun tak memenuhi kriteria transaksi afiliasi ataupun kriteria transaksi material.

Sebagai konteks, transaksi afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi anggota direksi, dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. Itu juga termasuk aktivitas dan/atau transaksi emiten yang dilakukan atas kepentingan afiliasi emiten.

Sementara itu, transaksi material adalah setiap transaksi yang dilakukan emiten/perusahaan terkendali, yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK.

"Oleh karenanya, MLBI tidak melakukan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan dan POJK Nomor 17/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha," jelas Roland.

Dikutip dari IDX Mobile, saham MLBI menguat 1,33 persen ke harga Rp5.700 pada perdagangan Selasa pukul 15.41 WIB.

Editorial Team