Emiten Perikanan DPUM Mau Diakuisisi, Intip Calon Pengendali Barunya

Jakarta, FORTUNE - Emiten perikanan, PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), mengumumkan proses negosiasi akuisisi atas sebagian besar sahamnya. Rencana tersebut berpotensi mengubah pemegang saham pengendali DPUM.
Direktur Utama Dua Putra Utama Makmur, Bambang Panca Putra, mengatakan, calon pembeli dalam rencana transaksi itu adalah PT Rama Indonesia. Perusahaan terbatas itu berniat mengakuisisi 59,24 persen dari total modal yang telah disetor dan ditempatkan dalam perseroan, yang dimiliki oleh PT Pandawa Putra Investama selaku penjual.
"[Rencana transaksi] merujuk pada surat Nomor: 001/RI/I/2026 tertanggal 22 Januari 2026 perihal pengumuman negosiasi rencana pengambilalihan DPUM," kata Bambang dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (23/1).
PT Rama Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM. Kantornya berlokasi di Jalan Agung Timur II Blok O4 Nomor 9-11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Direktur PT Rama Indonesia, Fransisda Marga Saputra, mengatakan, tujuan rencana pengambilalihan adalah untuk investasi dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup. Akuisisi akan dilakukan secara langsung antara pembeli dan penjual.
"Materi negosiasi yang masih didiskusikan antara lain, mengenai nilai final rencana pengambilalihan dan waktu penyelesaian rencana pengambilalihan," kata Fransisda dalam keterbukaan informasi.
Pada tanggal pengumuman rencana akuisisi itu, PT Rama Indonesia tidak memiliki saham yang diterbitkan oleh DPUM, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, setelah rencana transaksi itu dilakukan, maka PT Rama Indonesia akan menjadi pengendali baru DPUM.
Setelah penyelesaian rencana akuisisi itu, sebagai pengendali baru DPUM, PT Rama Indonesia akan melaksanakan penawaran tender wajib, sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 9 Tahun 2018.
Jika direalisasikan, lantas bagaimana dampak dari rencana transaksi tersebut? Bambang menyatakan, dampaknya tidak signifikan, baik terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha.











