Revisi Aturan Free Float Berlaku Maret, Kini Masuk Tahap Finalisasi

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa revisi aturan batas minimal free float saham atau Peraturan Nomor I-A sedang berada dalam tahap finalisasi.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, tim OJK telah menerima konsep terakhir revisi aturan tersebut setelah proses rule making rule selesai pada 19 Februari 2026.
"Kami dari OJK istilahnya ikut mengulas konsep dari [revisi] Peraturan [Nomor] I-A itu ya," kata Eddy saat acara Road to Indonesia Investor Relations Forum 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (10/3).
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, rencananya revisi peraturan batas minimal free float saham itu akan mulai berlaku pada Maret 2026. Dengan catatan, setelah pembahasan final dengan tim OJK rampung.
"Sebelumnya, kami telah memaparkan draf yang sudah mengakomodasi masukan-masukan [dari pemangku kepentingan] kepada Dewan Komisaris. Setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris, draf final kamis ampaikan ke OJK," kata Jeffrey. "Selepas mendapat persetujuan dari OJK, kami akan segera berlakukan."
Sebagai konteks, dalam revisi itu, otoritas pasar modal mencanangkan perubahan batas minimal free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Berdasarkan catatan bursa, saat ini terdapat 268 emiten yang belum memenuhi kriteria batas minimal free float 15 persen. Itu setara 28,03 persen dari total 956 emiten yang ada di bursa saat ini.
Pihak BEI menyatakan telah berdiskusi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Tujuannya adalah mengonfirmasi berapa jumlah emiten yang sudah siap memenuhi ketentuan baru free float pada tahap awal, sekaligus memastikan kapan kriteria baru itu dapat dipenuhi.
"Serta tentunya dukungan apa yang bisa kami berikan? Dengan kolaborasi bersama asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan, kami harapkan, sesuai dengan batas waktu yang disepakati, seluruh emiten nanti bisa memenuhi," ujar Jeffrey.















