Jakarta, FORTUNE - PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) telah menyelesaikan akuisisi terhadap 60 persen saham PT Sarana Global Indonesia (SGI) dengan nilai transaksi Rp280,4 miliar.
Direktur Utama INET, Muhammad Arif, mengatakan, setelah transaksi tersebut, INET resmi menjadi pemegang saham mayoritas SGI, bersamaan dengan masuknya SGI sebagai entitas anak perseroan. Dengan demikian, INET pun memperluas cakupan kegiatan usaha grup.
"[Ekspansi tersebut menjangkau] bidang EPC dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut untuk serat optik dan kabel listrik," kata Arif dalam keterbukaan informasi, Kamis (17/9).
Sebagai konteks, para pemegang saham SGI sebelumnya telah menyepakati peningkatan modal dasar dari Rp12 miliar menjadi Rp50 miliar. Sejalan dengan itu, SGI juga meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp12 miliar menjadi Rp30 miliar.
Sehubungan dengan peningkatan modal tersebut, SGI menerbitkan 180.000 saham baru dengan nilai nominal Rp100.000 per saham. Seluruh saham baru itu diambil bagian dan disetor oleh perseroan. Nilai nominal seluruh saham baru adalah Rp18 miliar.
Selisih antara nilai transaksi dan nilai nominal saham dicatatkan sebagai agio saham.
Berikut ini susunan kepemilikan saham SGI setelah transaksi penyetoran modal oleh INET:
INET: 180.000 saham (60 persen);
Chandra Arie Setiawan: 119.999 saham (39,99 persen);
Bayu Erriano Affia: 1 saham (0,0003 persen).
SGI sendiri bergerak di beberapa bidang usaha, yang mencakup: konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, pemasangan jaringan listrik, konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi, serta aktivitas jasa akses internet. Saat ini, kegiatan usaha SGI fokus pada rekayasa, pengadaan, konstruksi, dan pemeliharaan sistem kabel bawah laut untuk serat optik dan kabel listrik.
Sebelum transaksi, SGI bukan pihak terafilliasi INET, sehingga transaksi tersebut bukan transaksi afiliasi.
Pengumuman rencana akuisisi SGI oleh INET sudah dipublikasikan pada 8 Mei 2026 di media massa. Tidak terdapat keberatan dari seluruh kreditur dalam jangka waktu 14 hari sejak pengumuman. Berdasarkan Pasal 127 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007, itu berarti seluruh kreditur dianggap telah menyetujui rencana akuisisi tersebut.
