Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Kriteria BEI Pilih Daftar Saham Liquidity Provider, Sudah Ada 401

Hari pasar modal Indonesia
Ilustrasi bursa efek indonesia (wikimedia commons/Bursa Efek Indonesia)

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menerapkan transaksi oleh penyedia likuiditas (liquidity provider). Lantas, apa saja kriteria daftar saham yang bisa diperdagangkan para anggota bursa (AB) penyedia likuiditas?

Saat ini, BEI menetapkan 401 saham yang dapat dipilih oleh para penyedia likuiditas. Daftarnya sudah BEI umumkan melalui situs webnya. Beberapa di antaranya:

  • PT ABM Investama Tbk (ABMM).

  • PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP).

  • PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMG).

  • PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA).

  • PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR).

  • PT Astra Graphia Tbk (ASGR).

  • PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI).

  • PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER).

  • PT Bundamedik Tbk (BMHS).

  • PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA).

  • PT Campina Ice Cream Industry Tbk (CAMP).

Menurut Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI, Firza Rizqi Putra, BEI akan merilis daftar saham yang bisa penyedia likuiditas setiap Februari dan Agustus.

Kriteria pertama dari saham yang masuk dalam daftar tersebut adalah saham dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) karena kriteria 6 dan/atau kriteria 7. Sebagai konteks, kriteria 6 berarti saham tak mencukupi ketentuan mengenai free float. Sementara, kriteria 7 berkaitan dengan likuiditas rendah. Itu berarti transaksinya hanya bernilai rerata di bawah Rp5 juta dan volume transaksi rerata di bawah 10.000 per hari selama 3 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Selain itu, saham yang bursa pilih masuk dalam lis itu adalah saham-saham yang masuk ke dalam persentil ke-85 terbawah berdasarkan volume dan frekuensi transaksi harian. Kapitalisasi pasarnya pun ada di persentil lebih dari 25 persen. Aspek lain, yakni spread harian, berada di persentil di atas 45 persen atau 75 persen terbawah, dengan free float setidaknya 2,5 persen.

"Filter kedua juga kami mengeluarkan saham yang masuk ke dalam kriteria, selain free flow dan likuiditas, jadi saham-saham dalam PPK yang mempunyai catatan atas fundamental itu tak masuk ke dalam daftar efek liquidity provider ataupun yang terkena suspensi," kata Firza.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us