Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi kripto
ilustrasi kripto (unsplash.com/Traxer)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aktivitas pasar aset digital di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan dari sisi jumlah investor, meskipun nilai transaksi bulanan bergerak naik-turun.

Sepanjang November 2025, total transaksi kripto tercatat sebesar Rp37,2 triliun. Adapun jumlah investor mencapai 19,08 juta per Oktober.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital tetap meningkat secara konsisten. Pencapaian ini terjadi di tengah volatilitas nilai perdagangan kripto.

Menurut catatan OJK, per Oktober 2025 jumlah pengguna kripto sudah mencapai 19,08 juta, atau tumbuh 2,5 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Angka ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap aset digital tetap terjaga.

"Terkait dengan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Oktober 2025 tercatat jumlah konsumen terus berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai angka 19,08 juta konsumen atau kembali meningkat 2,5 persen jika dibandingkan di posisi bulan September 2025 yang tercatat 18,61 juta konsumen," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDKB November secara daring, Kamis (11/12).

Dari sisi nilai transaksi, November 2025 mencatat penurunan 24,53 persen dibanding Oktober yang sebelumnya mencapai Rp49,29 triliun. Dengan begitu, total nilai perdagangan kripto sepanjang 2025 telah mencapai Rp446,77 triliun secara year to date. Hasan menegaskan tetap ada optimisme di pasar.

"Hal ini tentu menunjukkan kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi dan ekosistem industri aset keuangan digital (IAKD), OJK telah merilis POJK No.23/2025 yang merevisi aturan sebelumnya. Di saat yang sama, otoritas juga terus mengembangkan sektor jasa keuangan digital melalui sejumlah program strategis.

Langkah tersebut meliputi peningkatan kerja sama dengan Monetary Authority of Singapore (MAS) dalam pengembangan fintech dan aset digital, serta penandatanganan MOU dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai untuk memperkuat kolaborasi pengawasan.

Selain itu, OJK juga menggelar forum internasional bertajuk Digital Finance in Asia 2025 bersama OECD, serta menjalankan rangkaian kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) untuk mendorong inklusi keuangan digital.

Editorial Team