Langkah Baru ETF Emas: Pegadaian Resmi Jadi Pemegang Rekening KSEI

- PT Pegadaian resmi menjadi pemegang rekening KSEI ke-124 setelah menandatangani kerja sama strategis dengan KSEI untuk mendukung implementasi Electronic Gold Receipt (EGR) dan ETF emas pada semester II 2026.
- Sebagai bullion bank, Pegadaian berwenang mencatat EGR langsung ke sistem KSEI, mempercepat proses rekonsiliasi emas fisik, serta memastikan kesesuaian aset dasar sesuai regulasi POJK Nomor 2 Tahun 2026.
- Kemitraan ini memperkuat infrastruktur pasar modal Indonesia dan membuka peluang pengembangan investasi emas yang transparan, efisien, serta terintegrasi dengan sistem administrasi efek nasional.
Jakarta, FORTUNE - PT Pegadaian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang meresmikan status pemegang rekening KSEI oleh Pegadaian. Itu menandai langkah baru dalam persiapan implementasi Electronic Gold Receipt (EGR) dan Exchange Traded Fund (ETF) emas pada semester-II 2026.
Pegadaian merupakan pemegang rekening KSEI yang ke-124. Selaku pemegang rekening KSEI dan bullion bank, Pegadaian berpeluang mengoptimalkan peran di pasar modal lewat aktivitas pinjam meminjam efek, sehingga tidak hanya mendukung pengembangan ETF emas, tapi juga meningkatkan likuiditas, efisiensi transaksi, dan pendalaman pasar modal Indonesia.
"Sinergi antara Pegadaian dan KSEI ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya memperkuat tata kelola keamanan pencatatan aset investasi, tetapi juga menyiapkan infrastruktur kokoh bagi ekosistem bullion Indonesia untuk melebur ke dalam pasar modal global," kata Direktur Pemasaran, Penjualan dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Selfie Dewiyanti dalam keterangan resmi, Jumat (12/6).
Melalui skema kerja sama itu, Pegadaian memiliki otoritas untuk langsung mencatat EGR ke dalam sistem KSEI, sehingga mempercepat proses pemindahbukuan dan rekonsiliasi antara catatan elektronik dengan keberadaan emas fisik secara berkala. Mekanisme ini sekaligus menjadi mitigasi risiko guna memastikan bahwa setiap penciptaan EGR memiliki landasan aset fisik yang presisi dan menghindari adanya potensi ketidaksesuaian atau mismatch pencatatan.
Selain kesepakatan yang menjadikan Pegadaian sebagai pemegang rekening KSEI, kemitraan strategis itu juga menetapkan peran Pegadaian dalam pengelolaan dan penyimpanan emas fisik dengan mengacu pada regulasi POJK Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 7 poin d.
Regulasi tersebut mengatur penunjukan entitas bullion oleh KSEI untuk melakukan penitipan, penyimpanan, penjagaan, hingga verifikasi keabsahan hukum atas emas yang menjadi aset dasar ETF. Sebagai penyedia dan tempat penyimpanan terpercaya, Pegadaian akan berperan dalam mendaftarkan emas EGR ke sistem KSEI demi kelancaran penerbitan EGR ETF Emas.
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyampaikan, KSEI mendukung kemajuan pasar modal Indonesia, termasuk untuk pengembangan infrastruktur maupun jalinan kolaborasi strategis dengan berbagai pihak seperti Pegadaian. Kemitraan dengan Pegadaian disebut sebagai salah satu langkah relevan dalam menyambut pengembangan EGR dan ETF emas.
"Produk inovatif ini diharapkan dapat menjadi alternatif investasi yang menghubungkan karakteristik emas sebagai aset yang telah dikenal luas oleh masyarakat dengan mekanisme investasi yang transparan dan teradministrasi dengan baik melalui infrastruktur yang telah dimiliki KSEI," ujar Samsul.
Penerapan EGR dan rencana implementasi ETF Emas di pasar modal Indonesia diperkuat oleh performa investasi emas yang dikenal sebagai aset dengan kinerja terbaik sepanjang tahun 2025, yang mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 56,7 persen dalam denominasi rupiah. Di tengah tingginya ketidakpastian global, emas terus mengukuhkan perannya sebagai aset lindung nilai (safe haven) pilihan utama bagi para pemodal.











