MARKET

Aksi Korporasi di Pasar Saham: Arti dan Jenis-Jenisnya

Aksi korporasi berdampak ke pemegang saham.

Aksi Korporasi di Pasar Saham: Arti dan Jenis-JenisnyaANTARA FOTO/Galih Pradipta (deleted)
13 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Aksi korporasi sebuah perusahaan merupakan tindakan yang dilihat investor serta para pelaku pasar secara keseluruhan. Pasalnya, aksi korporasi tertentu akan berdampak terhadap bisnis perusahaan bersangkutan secara internal maupun secara eksternal, termasuk bagi para pemegang saham.

Aksi korporasi adalah kegiatan yang membawa perubahan material bagi perusahaan, serta berdampak terhadap para pemangku kepentingannya, termasuk pemegang saham dan obligasi perusahaan, sebagaimana dikutip dari laman Accurate.

Dalam implementasinya, perusahaan mesti beroleh izin dari dewan direksi perusahaan sebelum melakukan aksi korporasi. Para pemegang saham juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan terkait aksi korporasi yang akan ditempuh perusahaan.

Jadi, aksi korporasi merupakan langkah atau tindakan perusahaan terbuka yang memiliki dampak langsung terhadap para pemegang saham, demikian situs web Finansialku.

Di mata investor, aksi korporasi tentunya tidak boleh dilewatkan. Sebab, kegiatan itu akan menjadi pertimbangan mereka.

Dalam melakukan aksi korporasi, perusahaan memiliki kebijakan ataupun strategi masing-masing. Keberadaan tindakan tersebut secara keseluruhan diharapkan dapat berdampak positif bagi perusahaan itu sendiri maupun pemegang saham.

Jenis aksi korporasi

Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Aksi korporasi secara umum terbagi dua jenis, menurut laman Accurate.

Ada aksi korporasi yang berpengaruh pada jumlah saham, seperti pembagian dividen saham, stock split, reverse stock split, buyback, dan rights issue. Lalu, ada pula aksi korporasi berupa restrukturisasi, di antaranya merger dan akuisisi, tender offer, dan spin off.

Aksi korporasi ini bisa bersifat wajib. Artinya, perusahaan mesti melibatkan dewan direksi untuk mengambil keputusan sehubungan dengan aksi korporasi tersebut.

Selain itu, aksi korporasi bisa saja dilakukan secara sukarela. Ini merupakan jenis aksi korporasi yang melibatkan dewan direksi sebagai pengambil keputusan, serta pemegang saham sebagai peserta.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan jenis-jenis aksi korporasi. Berikut daftar aksi korporasi dan penjelasannya sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

  • Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO)

IPO adalah penawaran saham perdana bagi masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Melalui skema ini, perusahaan yang semula tertutup akan menjadi terbuka dengan saham yang bisa dibeli khalayak luas. Oleh sebab itu, perusahaan yang telah melakukan IPO dikenal juga sebagai perusahaan yang sudah go public.

Perusahaan yang akan melakukan IPO biasanya akan diumumkan oleh BEI pada situs web resminya, termasuk jadwal memulai penawarannya. Kemudian, para investor bersiap melakukan pembelian saham. Masyarakat yang ingin membeli saham dapat melalui perantaraan perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan perusahaan yang akan IPO.

  • Pembagian dividen

Dividen adalah bentuk pembagian keuntungan atau laba kepada para pemegang saham dalam satu periode tertentu yang besarnya bergantung pada banyaknya saham yang dimiliki.

Pembagian dividen diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bentuknya bermacam-macam, sesuai dengan kemampuan dan kebijakan yang diambil perusahaan bersama pemegang saham, seperti dividen tunai, dividen barang, dividen saham, janji utang, serta dividen likuidasi.

  • Stock split

Stock split adalah aksi korporasi berupa pemecahan saham yang dilakukan emiten dalam rasio tertentu. Hal ini memungkinkan lebih banyak investor, terutama ritel, membeli saham emiten tersebut.

Dengan stock split, saham mahal juga bisa menjadi lebih murah karena jumlah yang beredar bertambah banyak. Meski demikian, stock split takkan menambah jumlah modal disetor.

  • Rights issue

Dari namanya, rights issue berkaitan dengan suatu hak dalam berinvestasi saham.

Menurut Investopedia, rights issue adalah undangan kepada pemegang saham yang ada untuk membeli tambahan saham baru di perusahaan.

Dalam bahasa Indonesia, rights issue dikenal sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Itu dilakukan sebagai tindakan untuk menambah modal kerja atau mendukung rencana aksi dari perusahaan tertentu.

Selain itu, aksi ini memberikan rights atau hak (-hak) kepada sekuritas pemegang saham yang ada. Dengan hak tersebut, pemegang saham dapat membeli saham baru dengan harga diskon dengan harga pasar pada tanggal yang ditentukan pada masa mendatang.

  • Merger dan akuisisi

Menurut laman Accurate, merger adalah penggabungan usaha dari dua perusahaan menjadi satu perusahaan. Perusahaan yang melakukan aksi korporasi ini akan membeli seluruh aset dan liabilitas perusahaan. Nantinya, pemegang saham pada perusahaan lama akan mendapatkan saham baru.

Lalu, akuisisi adalah pengambilalihan sebagian atau keseluruhan kepemilikan saham perusahaan lain. Artinya, masing-masing perusahaan tetap beroperasi seperti biasanya, tetapi perusahaan yang mengambil alih tersebut akan tercatat sebagai pemegang saham.

Related Topics