MARKET

Aksi Korporasi Go Private dalam Pasar Saham: Arti dan Tujuan

Go private merupakan aksi menjadi perusahaan tertutup.

Aksi Korporasi Go Private dalam Pasar Saham: Arti dan TujuanKaryawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/10/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
02 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal bisa memutuskan untuk melakukan go private alias menjadi perusahaan tertutup. Di Indonesia, kasus perusahaan terbuka yang kemudian menjadi perusahaan tertutup cukup banyak.

Go private merujuk kepada aksi korporasi dari sebuah perusahaan yang memutuskan tidak lagi menjual sahamnya kepada publik. Dalam bahasa yang lebih sederhana, istilah tersebut mengacu kepada perusahaan yang awalnya merupakan perusahaan terbuka karena sahamnya terdaftar di pasar modal, kemudian berubah menjadi perusahaan tertutup.

Dengan menempuh langkah go private, maka saham perusahaan itu secara otomatis akan keluar dari daftar pasar modal, dan karenanya tak lagi bisa diperdagangkan, sebagaimana dilansir dari laman Investasiku

Bagi investor yang memiliki saham perusahaan yang melakukan go private, maka perusahaan itu akan membeli kepemilikan sahamnya, dan secara keseluruhan menebus kembali saham yang dilepas ke publik, demikian laman IDX Channel.

Dalam membeli kembali saham yang dimiliki publik, perusahaan biasanya akan memberikan penawaran harga yang tinggi agar investor tertarik untuk menjualnya.

Istilah go private ini tentu saja berkebalikan dengan go public. Sesuai namanya, go public berarti perusahaan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui penawaran umum saham perdana (IPO). Dalam go-public, perusahaan akan mengubah statusnya, dari perusahaan tertutup atau privat, menjadi perusahaan terbuka.

Alasan perusahaan go-private

Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/9/2021)
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Ada sejumlah alasan bagi perusahaan untuk melakukan go private, seperti dilansir dari laman IDX Channel. Salah satu yang paling umum adalah saham itu tidak lagi likuid di bursa. Alasan lain, perusahaan tak kunjung melakukan perbaikan usai mendapatkan sanksi yang berkepanjangan dari otoritas pasar modal.

Sementara, situs web Ajaib menyebut beberapa faktor pendorong yang menyebabkan perusahaan terbuka memutuskan untuk mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Di antaranya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan untuk melaksanakan ketentuan dari otoritas pasar modal.

Beberapa ketentuan itu, di antaranya merilis laporan keuangan dalam empat kali selama empat tahun dan kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi atas setiap situasi bisnis yang penting.

Berikut setidaknya dua bentuk alasan perusahaan yang memutuskan go private, menurut laman Ajaib.

  • Forced delistings (penghapusan paksa)

Perusahaan yang terkena forced delistings atau penghapusan saham secara paksa oleh regulator biasanya adalah perusahaan yang memiliki kinerja buruk, seperti perdagangan sahamnya telah disetop dalam waktu lama, tak menghasilkan laba, terancam likuidasi. Dengan begitu, reputasi perusahaan menjadi buruk di mata pelaku pasar.

Lantaran kinerja dan ketidakmampuan manajemen perusahaan tersebut, maka perusahaan diharuskan keluar dari keanggotaan bursa saham.

  • Voluntary delistings (Keluar secara sukarela)

Perusahaan terbuka yang menjadi perusahaan tertutup bisa jadi karena alasan yang beragam, mulai dari keuangan yang sehat, serta mampu mendulang keuntungan.

Dengan menjadi perusahaan tertutup, tentunya perusahaan itu tidak perlu melaporkan kewajiban, menyampaikan informasi kepada publik, maupun membagikan deviden kepada pemegang saham.

Manfaat dan tujuan go-private

description
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Related Topics