MARKET

Berkenalan dengan Aset Digital, Kripto, dan Token

Aset digital merupakan dasar dari kripto dan token.

Berkenalan dengan Aset Digital, Kripto, dan TokenShutterstock/Treecha

by Luky Maulana Firmansyah

04 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Tren investasi pada aset digital sedang marak dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang memburu pelbagai aset investasi tersebut. Khususnya yang berbasis pada platform blockchain. Salah satu contohnya uang kripto.

Selama pandemi COVID-19, hal-ihwal kripto berseliweran di media sosial dan media massa. Bintang dari semua kripto yang banyak dibicarakan adalah Bitcoin, sebagai uang kripto pertama. Tahun lalu, harganya sempat membukukan rekor hingga US$68.000 atau sekitar Rp972,40 juta.

Di tengah tren ini, istilah kripto, aset digital, dan lainnya masih bercampur aduk. Secara sepintas mungkin sama, tapi ada nuansa. Karena itu, penting memahami apa perbedaan aset digital, uang kripto, dan token. 

Pengertian aset digital

Secara garis besar, aset digital adalah aset tidak berwujud (non-tangible) yang dibuat, diperdagangkan, dan disimpan dalam format digital. Dalam definisi yang lebih sederhana, aset digital mengacu pada representasi digital dari sesuatu yang bernilai.

Istilah aset digital telah dikenal sejak 1990-an. Pada saat itu, aset digital merujuk kepada barang-barang seperti video, gambar, audio, dan dokumentasi.

Namun, seiring kemajuan teknologi—terutama blockchain yang merupakan teknologi penyimpanan digital yang berbasis kriptografi—istilah aset digital menjadi semakin luas.

Dalam konteks blockchain, aset digital mencakup uang kripto dan token. Bahkan, penemuan kripto disebut menjadi bukti akan revolusi aset digital.

Dalam implementasinya, aset digital ini dapat digunakan sebagai media pertukaran yang dapat digunakan untuk memperoleh barang dan jasa. Atau, aset digital tersebut juga bisa hanya berfungsi sebagai representasi aset fisik dari dunia nyata dengan memiliki kode indentifikasi unik.

Kripto

Mata uang kripto merupakan aset asli jejaring blockchain yang dapat diperdagangkan, dimanfaatkan sebagai medium pertukaran, dan dipergunakan untuk menyimpan nilai.  Karena mata uang ini dihasilkan langsung oleh protokol blockchain, ia selalu dikatakan sebagai mata uang asli blockchain. Karena menerapkan teknologi kriptografi atau algoritma terenkripsi, mata uang tersebut tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan dua kali.

Biasanya mata uang kripto bersifat terdesentralisasi. Oleh sebab itu, ia berada di luar kendali pemerintah maupun otoritas negara mana pun. Di saat sama, kondisi tersebut menyebabkan mata uang kripto tak diakui—sekaligus dilarang—oleh pemerintah di banyak negara.

Di Cina, lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran dilarang memberikan layanan apa pun terkait mata uang kripto. Akan hal di Indonesia, kripto tak diakui sebagai alat pembayaran sah. Namun, Indonesia menempatkan kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Sejarah kripto bermula dari penemuan Bitcoin, yang diperkenalkan oleh pihak anonim bernama Satoshi Nakamoto pada 2008 dan dirilis ke publik pada 2009. Bitcoin hingga kini merupakan kripto paling populer dengan kapitalisasi pasar terbesar.

Setelah kesuksesan Bitcoin, banyak kripto lain beredar dan dikenal sebagai koin alternatif (alternative coin/altcoin), seperti Solana, Litecoin, Ethereum, dan Cardano. Per tahun lalu, menurut data dari Statista, terdapat lebih dari 6 ribu kripto di seluruh dunia.