Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pedagang pasar. (Pixabay/Suanpa)

Jakarta, FORTUNE – Hukum penawaran dan permintaan saling terkait dalam membentuk harga dalam sebuah sistem ekonomi. Hal ini perlu kita pahami lebih lanjut untuk memperjelas pergerakan dalam situasi perekonomian sehari-hari. Diketahui, penawaran menentukan dan membentuk harga secara langsung.

Untuk memahaminya secara lebih mendalam, mari simak penjelasan berikut!

    Pengertian hukum penawaran

    Secara umum, penawaran adalah jumlah barang yang ingin ditawarkan atau dijual oleh produsen. Biasanya, barang ada dalam berbagai tingkat harga dan berlaku pada periode tertentu. Naik turun harga ini berhubungan dengan jumlah barang yang tersedia. Ini juga berlaku dalam perdagangan jasa.

    Seperti halnya hukum permintaan, hukum penawaran pun berfungsi mengikat dalam bentuk aturan dan norma. Hukum ini akan menjelaskan harga suatu barang dan jumlah barang yang ditawarkan para penjual. Titik berat hukum ini adalah keinginan penjual untuk menawarkan barangnya, baik saat harga tinggi maupun rendah.

    Dalam hukum penawaran, faktor yang tidak tetap adalah harga dan jumlah barang. Biasanya, saat harga naik, maka penjual akan berusaha meningkatkan penjualannya. Pemasok pun menambah jumlah barangnya di pasaran.

    Maka dari itu, apabila harga barang turun, pemasok pun akan mengurangi produk di pasaran sampai harga naik kembali. Tidak sama seperti hukum permintaan, di mana permintaan dan harga selalu berkebalikan, hukum penawaran justru menunjukkan tingkat harga dan pasokan atau jumlah barang yang ditawarkan dalam kondisi sebanding.

    Kesimpulannya, hukum penawaran dapat diuraikan dalam kalimat berikut, “Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang tersedia ditawarkan. Namun sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan.”

    Bunyi hukum penawaran

    Editorial Team

    Tonton lebih seru di