Jakarta, FORTUNE — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengakses informasi aset kripto seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025) tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Kebijakan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, sekaligus menandai adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) ke dalam sistem perpajakan Indonesia.
Melalui PMK tersebut, pelaporan aset kripto menjadi bagian dari skema Automatic Exchange of Information (AEOI) yang memungkinkan DJP mengumpulkan serta mempertukarkan data keuangan lintas yurisdiksi.
Kebijakan ini memperluas cakupan transparansi pajak, sejalan dengan penyesuaian standar internasional yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
