Jakarta, FORTUNE - Kebijakan perpajakan kripto memang sangat beragam di tiap negara. Ada yang mengenakan pajak ketat dan ada pula yang longgar. Namun, tak sedikit juga negara yang bebaskan pajak kripto, sehingga menjadi magnet bagi investor global dan pelaku industri blockchain.
Di Indonesia sendiri, pemerintah tengah menyesuaikan kebijakan pajak kripto. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto akan naik mulai tahun pajak 2026. Di sisi lain, peraturan yang sama juga menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto, yang mulai berlaku pada 25 Juli 2025.
Sementara Indonesia mengatur ulang mekanisme perpajakan, sejumlah negara justru mengambil langkah ekstrem dengan membebaskan pajak atas aset kripto, baik secara penuh maupun sebagian. Berikut lima negara yang bebaskan pajak kripto dan kebijakannya.