Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pedagang Toko Online Akan Kena Pajak, Ini Alasannya

pegadang toko online akan kena pajak.png
Ilustrasi marketplace (freepik.com/Snowing)
Intinya sih...
  • Pedagang toko online akan kena Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace.
  • Pajak 0,5% bagi pedagang dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar.
  • Kebijakan ini bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi digital.

Jakarta, FORTUNE -  Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru, yaitu pedagang toko online akan kena pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi.

Sistem pelaporan dan pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh penjual, akan dilakukan secara otomatis oleh marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, dan lainnya.

“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kamis (26/6).

Pajak untuk pedagang dengan omzet Rp500 Juta–Rp4,8 Miliar

Menurut laporan Reuters, pedagang yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet. dapun pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak dalam skema ini.

Ketentuan ini menyasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah dikenai PPh Final sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.  Dalam aturan tersebut, wajib pajak UMKM dibedakan berdasarkan bentuk usaha dengan jangka waktu pengenaan sebagai berikut:

  • Maksimal 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi

  • 4 tahun untuk koperasi, firma, atau CV

  • 3 tahun untuk badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Pemerintah sebelumnya menetapkan insentif tarif PPh Final 0,5% berlaku hingga 2024. Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, ketentuan ini masih dapat digunakan oleh UMKM pada 2025 sembari menunggu pembaruan regulasi.

Tujuan pengenaan pajak pedagang online

Kementerian Keuangan menyatakan pedagang toko online akan kena pajak merupakan bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional untuk menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi digital. Tujuannya untuk menciptakan keadilan dan kemudahan.

"Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antar pelaku usaha,” kata Rosmauli.

Selain itu, pengenaan pajak diharapkan dapat menutup celah shadow economy yang selama ini belum terjangkau. Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara pada Januari–Mei 2025 turun 11,4% secara tahunan menjadi Rp995,3 triliun. 

Di sisi lain, potensi dari sektor e-commerce sangat besar. Menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, gross merchandise value (GMV) e-commerce Indonesia pada 2023 diperkirakan mencapai US$65 miliar dan diproyeksikan tumbuh menjadi US$150 miliar (sekitar Rp2.465 triliun) pada 2030.

Respons dari platform digital dan pelaku industri

Rencana pengenaan pajak bagi pedagang toko online menuai beragam tanggapan dari pelaku industri. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan siap mendukung aturan pemerintah, tapi menekankan pentingnya waktu transisi agar implementasi dapat berjalan lancar.

“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller,” ujar Budi Primawan, perwakilan idEA.

Sementara itu, TikTok Shop yang mengoperasikan Tokopedia dan menampung lebih dari 12 juta penjual, menyatakan pihaknya memerlukan waktu untuk mempersiapkan penerapan kebijakan ini.

Di sisi lain, pelaku industri juga menyoroti tantangan teknis. Terlebih, sistem pajak Indonesia baru saja mengalami pembaruan sistem menggunakan Coretax dan masih menghadapi kendala teknis.

Regulasi akan difinalisasi dan disosialisasikan

Hingga kini, peraturan teknis mengenai pemungutan pajak dari pedagang toko online oleh marketplace masih berada dalam tahap finalisasi internal. DJP menyampaikan pengumuman resmi akan dilakukan melalui media pemerintah setelah seluruh ketentuan ditetapkan.

Penyusunan kebijakan ini telah melalui proses meaningful participation, yaitu pembahasan bersama dengan pelaku industri e-commerce, kementerian, dan lembaga terkait.

“Respons terhadap rencana ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak digital yang lebih adil dan efisien,” pungkas Rosmauli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ana Widiawati
EditorAna Widiawati
Follow Us