Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah bahwa pemerintah mendesak keputusan pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman.
Sebelumnya, Iman Rachman mengumuman untuk mengundurkan diri dari posisinya tersebut pada Jumat (30/1) pagi kepada media di ruang pers gedung BEI, sehari setelah rapat Direksi Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal dengan OJK pada Kamis (29/1).
"Tidak, tidak ada [desakan]. Ini memang tanggung jawab yang juga morel. Tak ada [desakan] sama sekali, saya jamin itu, tidak ada," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi saat ditemui setelah Konferensi Pers OJK di Lobi BEI, Jumat siang.
Lebih lanjut, ia menyatakan, pengunduran diri Iman tak akan berdampak terhadap kelangsungan operasional bursa, Kustodian Sentral Efek Indonesia, ataupun Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
Selanjutnya, guna menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas operasional BEI, OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BEI sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek Pasal 23 Ayat (3), jika jabatan direktur utama bursa kosong, maka salah satu anggota direksi bursa wajib ditunjuk berdasarkan keputusan direksi bursa efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama yang posisinya kosong itu.
Saat ini, anggota Direksi BEI terdiri dari nama-nama berikut ini:
Direktur Penilaian Perusahaan, I Gede Nyoman Yetna.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, Kristian Manullang.
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko, Sunandar.
Direktur Pengembangan, Jeffrey Hendrik.
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum, Risa E. Rustam.
Posisi Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI sendiri akan berlaku sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan dewan komisaris. Lebih lanjut, penunjukan sementara direktur utama bursa wajib dilaporkan oleh direksi bursa kepada OJK maksimal 2 hari setelah pengalihan tugas.
Selain itu, dalam hal terdapat jabatan anggota direksi bursa yang lowong atau ada pengunduran diri dari mereka, maka direksi bursa efek wajib melaporkan kepada OJK maksimal 5 hari kerja sejak diketahui atau diterimanya surat pengunduran diri oleh direksi bursa.
"Penunjukan Pejabat Sementara Dirut akan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari OJK. Sedang dalam proses ya," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi kepada pers, Jumat.
