Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme penjatahan saham dalam penawaran umum perdana (IPO) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 25/SEOJK.04/2025 (SEOJK 25/2025).
Regulasi yang berlaku sejak 17 November 2025 ini menggantikan SEOJK 15/2020 dan menjadi pembaruan paling signifikan dalam struktur penjatahan IPO dalam lima tahun terakhir.
OJK menegaskan bahwa pembaruan tersebut disusun untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor serta memastikan distribusi penjatahan yang lebih merata. Penyesuaian aturan diperlukan karena terjadi peningkatan minat terhadap IPO, termasuk kenaikan oversubscription dalam dua tahun terakhir.
Perubahan menyasar porsi penjatahan terpusat untuk ritel, batas pemesanan oleh investor, serta penggolongan penawaran umum. Aturan baru ini juga mengatur detail teknis mulai dari verifikasi dana, mekanisme penjatahan pasti dan terpusat, hingga penyelesaian pemesanan efek secara elektronik.
