OJK Izinkan Buyback Tanpa RUPS, Bagaimana Emiten yang Terlanjur RUPS?

Intinya sih...
OJK mengizinkan buyback saham tanpa RUPS untuk perusahaan terbuka sebagai respons terhadap fluktuasi signifikan IHSG.
Kebijakan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan oleh POJK, dengan batasan maksimal 20 persen saham publik.
Langkah ini diharapkan memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan publik.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan rapat pemegang saham (RUPS).
Beleid tersebut dirilis setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami pelemahan lebih dari 5 persen pada perdagangan kemarin (18/3), sehingga trading halt sempat diberlakukan.