Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi kepada 2 perusahaan tercatat (emiten), yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan, sanksi terhadap PIPA diberikan karena latar belakang berupa kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan 2023. Khususnya yang berkaitan dengan pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti berasal yang memadai.
Akibatnya, OJK mengenakan denda senilai Rp1,85 miliar kepada PIPA sebagai emiten. Selain itu, ada pula denda secara tanggung renteng Rp3,36 miliar yang OJK kenakan kepada direksi tahun 2023. "Karena [direksi tahun 2023] bertanggung jawab penuh atas kesalahan penyajian laporan keuangan [tersebut]," kata Eddy di Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal, Senin (9/2).
Kemudian, OJK juga menerbitkan perintah tertulis berisi larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun bagi direktur utama PIPA tahun 2023.
Lebih lanjut, terdapat pengenaan sanksi administratif kepada auditor laporan keuangan tahunan 2023, yang disertai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun. Dikutip dari laporan keuangan PIPA pada 2023, auditor laporan tersebut adalah Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan.
Bagaimana dengan pelanggaran dan sanksi untuk REAL? Berdasarkan pemeriksaan OJK, REAL dilaporkan menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur transaksi material. Pelanggaran itu berakibat denda emiten sebesar Rp925 juta dan sanksi denda direktur utama tahun 2024 senilai Rp240 juta.
Selain itu, terdapat ketidakpatuhan dalam proses penjaminan emisi (khususnya terkait proses customer due diligence, kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, dan penetapan penjatahan pasti). Sebagai buntut dari pelanggaran itu, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT UOB Kayhian Sekuritas.
Sebagai konteks, sanksi kepada penjamin efek itu berlapis. Pertama berupa sanksi denda penjamin emisi Rp250 juga, sanksi pembekuan izin usaha penjamin emisi efek selama 1 tahun, perintah tertulis pengkinian pembukaan rekening efek, sanksi denda salah satu Direktur UOB Kayhian Sekuritas Rp30 juta dan sanksi perintah tertulis larangan beraktivitas di pasar modal 3 tahun.
"Sanksi berikutnya dikenakan kepada UOB Kayhian Pte. Ltd. dikenakan denda Rp125 juta karena memberikan informasi tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO REAL," jelas Eddy.
OJK mencatatkan, salah satu akar masalah pelanggaran seperti pada kasus PIPA dan REAL berkaitan dengan praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia, berupa penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tak mencerminkan kondisi investor; lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due dilligence, serta penggunaan informasi tak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.
Berdasarkan data historis, OJK telah mengenakan sanksi denda senilai Rp542,49 miliar terhadap 3.418 pihak yang melakukan pelanggaran terkait kasus pasar modal pada periode 2022-31 Januari 2026. Itu mencakup keterlambatan pelaporan (Rp159,91 miliar) dan pelanggaran substansif (Rp382,58 miliar).
"Masih ada sebagian pemeriksaan dan penanganan kasus yang sedang dalam pemeriksaan di tempat kami di OJK," kata Anggota Dewan Komisioner OJK dan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Dalam catatan OJK, saat ini ada 42 kasus dugaan tindak pidana yang sedang dalam tahap pemeriksaan. Dari jumlah itu, 32 kasus di antaranya terindikasi berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, mengatakan, telah memanggil pihak Samuel Sekuritas Indonesia (SSI).
"Kalau tidak salah kami sudah sempat panggil. Nanti saya mesti tanya lagi ke teman-teman ya. Seingat saya, sudah saya panggil," kata Irvan. "Kami diskusikan dulu dengan OJK mau bagaimana."
Sebagai konteks, pemanggilan itu terkait dengan hasil risetnya pada 26 Januari 2026 tentang PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO). Dalam riset itu, harga RLCO ditarget di Rp80.000 per saham. SSI juga memproyeksikan RLCO dapat masuk perhitungan MSCI Indonesia jika harga menyentuh level tersebut.
