Pajak Kripto Baru Berlaku Hari Ini: PPN Dihapus, PPh Final Dikritik Belum Adil

- Pemerintah resmi memberlakukan skema pajak baru untuk transaksi aset kripto.
- Pun begitu, tarif pajak dianggap masih lebih tinggi ketimbang pasar saham.
- Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dari Amerika Serikat, Thailand, dan India.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memberlakukan skema pajak baru untuk transaksi aset kripto di Indonesia, efektif per 1 Agustus 2025. Kebijakan ini sekaligus menandai era baru bagi industri aset digital dengan dihapuskannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diterapkannya skema Pajak Penghasilan (PPh) final.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Dalam regulasi terbaru, tarif PPh final atas transaksi kripto ditetapkan 0,21 persen untuk perdagangan pada platform domestik dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.
Penghapusan PPN sejalan dengan perubahan klasifikasi kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital, karena karakteristiknya dinilai setara dengan surat berharga sebagaimana diatur dalam regulasi.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik arah kebijakan ini dan menyebutnya sebagai langkah progresif. Menurutnya, penghapusan PPN dan penerapan PPh final hanya pada saat penjualan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi bagi investor.
Namun, ia menyoroti sejumlah catatan kritis. Tarif pajak kripto dinilai masih lebih tinggi dibandingkan dengan pasar saham, dan sistem PPh final dianggap kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.
"Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital," kata Calvin, Jumat (1/8).
Kebijakan pajak kripto di Indonesia menunjukkan arah yang berbeda dibandingkan dengan sejumlah negara lain:
Amerika Serikat: Presiden Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi.
Thailand: pemerintah membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna bursa lokal hingga 2029 untuk memperkuat posisi sebagai hub kripto Asia Tenggara.
India: tetap memberlakukan tarif 30 persen dan belum membuka peluang untuk produk ETF Bitcoin.
Calvin juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Ia mengungkapkan bahwa Tokocrypto tengah melakukan penyesuaian sistem transaksi dan pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.
“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap transaksi melalui platform luar negeri untuk menciptakan persaingan yang sehat (level playing field) bagi pelaku industri domestik.
Langkah pemerintah ini dinilai krusial mengingat besarnya pasar aset kripto di Indonesia, yang sepanjang 2024 mencatatkan lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat menjadi Rp650 triliun dengan jumlah investor mencapai lebih dari 20 juta orang.