Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Rilis Regulasi Penjatahan IPO Baru, Ini Poin-Poin Penyesuaiannya

Logo OJK, ilustrasi ojk
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru tentang perubahan penjatahan terpusat IPO saham untuk investor ritel, yakni SEOJK No. 25/SEOJK.04/2025. Tujuannya, menambah alokasi investor ritel dan pemerataan penjatahan.

Stockbit Sekuritas mencatat, dalam regulasi itu, porsi untuk investor ritel meningkat dari 1/3 menjadi 1/2 dari jumlah penjatahan terpusat (pooling allocation). Selain itu, batas pemesanan IPO dalam tahap itu hanya 10 persen dari seluruh nilai efek yang ditawarkan.

Bagaimana jika total minat atau pesanan yang calon investor sampaikan secara kumulatif melebihi nilai tersebut? "Minat dan/atau pesanan itu tidak akan diproses dan akan dikembalikan kepada pemodal untuk disesuaikan, lalu investor dapat mengajukan kembali sesuai batasan," demikian dikutip dari dokumen SEOJK terbaru, Kamis (4/12).

Penyesuaian lainnya adalah adanya penambahan golongan dan jumlah minimal alokasi efek berdasarkan nilai IPO, dari sebelumnya 4 menjadi 5 golongan.

"Pemecahan golongan ini dilakukan untuk mengakomodasi penawaran umum dengan nilai efek yang lebih kecil, agar memiliki jumlah alokasi efek yang lebih besar," demikian menurut tim riset Stockbit Sekuritas.

Poin terakhir yang berubah adalah penyesuaian jumlah minum alokasi efek ketika oversubscribed. Perubahan paling signifikan berlaku pada golongan 1 di regulasi baru, dengan alokasi minimum yang harus disesuaikan di rentang 22,5 persen sampai 30 persen berdasarkan tingkat pemesanan (dari sebelumnya 17,5 persen sampai 25 persen).

Berikut ini perinciannya:

  • Golongan I (IPO ≤Rp100 miliar)
    • Alokasi efek: ≥20 persen atau Rp10 miliar.
    • Penyesuaian I, II, dan III: ≥22,5 persen; ≥25 persen; ≥30 persen.
  • Golongan II (IPO >Rp100 miliar-Rp250 miliar)
    • Alokasi efek: ≥15 persen atau Rp20 miliar.
    • Penyesuaian I, II, dan III: ≥17,5 persen; ≥20 persen; ≥25 persen.
  • Golongan III (IPO >Rp250 miliar-Rp500 miliar)
    • Alokasi efek: ≥10 persen atau Rp37,5 miliar.
    • Penyesuaian I, II, dan III: ≥12,5 persen; ≥15 persen; ≥20 persen.
  • Golongan IV (IPO >Rp500 miliar-Rp1 triliun)
    • Alokasi efek: ≥7,5 persen atau Rp50 miliar.
    • Penyesuaian I, II, dan III: ≥10 persen; ≥12,5 persen; ≥17,5 persen.
  • Golongan V (IPO >Rp1 triliun)
    • Alokasi efek: ≥2,5 persen atau Rp75 miliar.
    • Penyesuaian I, II, dan III: ≥5 persen; ≥7,5 persen; ≥12,5 persen.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

Harga Perak Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025: Turun Rp50

04 Des 2025, 11:19 WIBMarket