Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi pertemuan bisnis tentang keputusan investasi untuk bitcoin. Shutterstock/Morrowind

Intinya sih...

  • Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
  • CPFAK diminta segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti
  • Bappebti memberikan izin kepada lembaga yang menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset).

Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah permintaan kepada para pelaku usaha dengan tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai PFAK kepada Bappebti.

Editorial Team

Tonton lebih seru di