Profil dan Rekam Jejak Istaka Karya, BUMN yang Resmi Pailit

Jakarta, FORTUNE – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, setelah berdiri lebih dari empat dekade lalu.
Majelis hakim sendiri menerima permintaan membatalkan Perjanjian Perdamaian (homogolasi) dari PT Riau Anambas Samudra. Sebab, BUMN itu terus mencatatkan kerugian sejak putusan homogolasi pada 2013. Sampai-sampai termasuk salah satu pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Adapun, PPA merupakan perusahaan pelat merah yang membantu ‘mengobati’ perusahaan sakit seperti Istaka Karya. Akan tetapi, upaya pembenahan itu tak berhasil, sehingga berujung pada kebangkrutan.
Pada 2021 contohnya, Istaka Karya mempunyai kewajiban berjumlah Rp1,08 triliun; sedangkan ekuitasnya sudah minus Rp570 miliar. Sementara itu, jumlah asetnya adalah Rp514 miliar.