Jakarta, FORTUNE - PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan fasilitas pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). MoU itu melibatkan tiga bank mitra, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI), dan PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI).
Penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA; Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri; Ditya Maharani, SVP Corporate Banking BNI; serta Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta pada Senin (30/9).
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (2/10), Farida menyampaikan harapannya agar PTBA dapat memaksimalkan pengelolaan DHE SDA untuk mendukung keberlanjutan dan kemajuan sektor sumber daya alam di Indonesia. Dengan begitu, kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional akan meningkat.
Pemanfaatan DHE SDA ini diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4/2023 yang telah diperbarui oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 6/2024.
"PTBA akan memastikan pemanfaatan DHE SDA sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)," ujar Farida.