Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PTPP Konversi Utang PPRO Senilai Rp9,63 Triliun Jadi Perpetual Loan

ayoms3-scaled.jpg
Ilustrasi proyek PT PP Properti Tbk (PPRO)
Intinya sih...
  • PTPP mengonversi utang PPRO senilai Rp9,63 triliun menjadi perpetual loan.
  • Kewajiban ini terbagi dalam tagihan separatis senilai Rp2 triliun dan tagihan konkuren senilai Rp7,63 triliun.
  • Perpetual loan memiliki jangka waktu 28 tahun dengan suku bunga 0,75 persen per tahun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Emiten kostruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan melakukan konversi total kewajiban PPRO senilai Rp9,63 triliun menjadi instrumen pinjaman abadi (Perpetual Loan), sebgaimana hasil putusan pengadilan dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, anak usaha PT PP Tbk (PTPP).

Adapun, hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 17 Februari 2025 atas pengesahan Perjanjian Perdamaian (Putusan Homologasi).

"Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (7) perjanjian pinjaman, mekanisme kewajiban tagihan PPRO akan dilaksanakan sebagai kreditor separatis tranche E dan kreditor konkuren non konsumen tranche G dan skema penyelesaian akan dilakukan melalui konversi menjadi perpetual loan," tulis PTPP dalam keterangan resmi yang ditandatangani oleh Agus Purbianto, Direktur Keuangan PT PP, Senin (29/9).

Kewajiban tersebut terbagi dalam dua jenis yaitu tagihan separatis senilai Rp2 triliun dan tagihan konkuren senilai Rp7,63 triliun.

Untuk tagihan separatis, instrumen pinjaman ini memiliki jangka waktu 28 tahun, termasuk masa tenggang atau grace period pembayaran pokok selama 15 tahun dengan suku bunga 0,75 persen per tahun yang dihitung sejak Putusan Homologasi 17 Februari 2025. Pembayaran bunga maupun pokok (setelah masa tenggang) akan dilakukan tiap enam bulan, menyesuaikan diskresi dan kemampuan keuangan PPRO.

Perusahaan akan menjaminkan aset berupa tanah dan/atau bangunan, saham anak perusahaan, dan/afiliasi, serta Fidusia Piutang senilai Rp2,00 triliun yang sebelumnya telah diserahkan oleh PPRO berdasarkan fasilitas pinjaman terdahulu. Meski begitu PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada perseroan untuk tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman PPRO kepada PTPP.

Sementara untuk perjanjian perpetial atas tagihan konkuren tidak jauh berbeda. Suku bunga dipatok 0,75 persen per tahun terhitung sejak Putusan Homologasi, lalu 0,85 persen per tahun apabila terdapat step up rate dengn jangka waktunya 28 tahun termasuk grace periode dengan opsi perpanjangan 15 tahun. Metode pembayarannya dilakukan sesuai dengan ketersediaan arus kas dan indikasi pembayaran PPRO kepada para kreditor. Adapun mekanismenya dikalkukan etiap enam bulan setelah masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan PPRO.

Terkait bunga tunai, PTPP menjelaskan, akan ada kenaikan apabila PPRO melakukan penundaan pembayaran atas total bunga tunai yang terhutang pada tahun berjalan pling sedikit Rp5 miliar, atau PPRO tidak melaksanakan opsi tebus sebagaimana perjanjian perdamaian.

PPRO juga memliki opsi tebus yakni atau melakukan pembayaran kembali atas nilai pinjaman kepada PTPP pada tahun ke 28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan.

"Dalam jangka waktu 30 hari sebelum pelaksanaan opsi tebus, PPRO dapat meminta perpanjangan atas tanggal opsi tebus, dan mengajukan kepada PTPP untuk melakukan konversi atas sisa pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Market

See More

AVIA Kantongi Dividen Tunai Rp 15,35 Miliar dari Anak Usaha

29 Sep 2025, 19:26 WIBMarket