Peningkatan rekening dolar terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Aturan itu adalah perubahan lanjutan dari PP Nomor 8 Tahun 2025 dan PP Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai belum optimal dalam menjaga pasokan valas domestik.
Melalui kebijakan baru ini, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi DHE ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, seluruh DHE wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama sedikitnya 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE selama minimal 3 bulan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan penempatan DHE dilakukan melalui bank-bank Himbara. Selain itu, konversi DHE dalam valas ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif bagi eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri. Salah satunya, tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah, tergantung jangka waktu penempatan dana.
Di sisi lain, relaksasi tetap diberikan kepada eksportir yang memiliki kontrak perdagangan dengan negara mitra yang terikat perjanjian bilateral dengan Indonesia.
Apa penyebab rekening dolar meningkat? | Perbanas menyebut peningkatan dipicu oleh bertambahnya penempatan DHE SDA di bank Himbara. |
Berapa jumlah rekening dolar per Mei 2026? | Tercatat sebanyak 8.918.054 rekening menurut data LPS. |
Berapa pertumbuhan rekening dolar secara tahunan? | Jumlah rekening dolar meningkat 58,2 persen secara year-on-year hingga Mei 2026. |
Apa aturan utama dalam PP Nomor 21 Tahun 2026? | Aturan tersebut mewajibkan penempatan DHE SDA di dalam negeri dengan ketentuan retensi sesuai sektor usaha. |