Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Langkah OJK Sambut Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Langkah OJK Sambut Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • OJK tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendukung pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk penunjukan kepala eksekutif pengawas melalui panitia seleksi yang segera dibentuk.
  • Target operasional bursa ditetapkan pada 1 Januari 2027, dengan OJK juga menyiapkan infrastruktur serta regulasi dalam bentuk POJK guna memastikan kesiapan sistem perdagangan baru tersebut.
  • Bursa ini akan menjadi pasar terorganisasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis beserta derivatifnya, bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan sejumlah hal terkait rencana pemerintah membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, termasuk penunjukkan kepala eksekutif pengawas.

Kepala Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, berharap Panitia Seleksi (pansel) segera dibentuk, agar dapat segera memproses pemilihan kepala eksekutif pengawas di bidang itu.

"[Targetnya] 1 Januari 2027 bursanya sudah harus beroperasi. Seharusnya tidak dalam waktu yang lama [terkait pembentukan pansel]. Karena banyak yang harus disiapkan," kata Kiki saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7). "Kalau minat, itu daftarnya ke pansel."

Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 per 9 Februari 2026, pansel ADK OJK terdiri dari perwakilan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum, hingga pakar.

Selain kepala pengawas eksekutif, sejumlah hal yang harus OJK siapkan berkaitan dengan wacana pendirian Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, antara lain: infrastruktur hingga peraturan dalam bentuk POJK.

Sebagai konteks, sesuai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 132A, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok pendirian bursa baru itu.

"Salah satu mandat supaya OJK mengawasi dan tentu saja juga bisa menjadi peluang bai seluruh pihak, termasuk investor-investor di Indonesia," ujar Kiki.

Dikutip dari Idn Times, bursa mineral dan komoditas strategis adalah sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi, yang menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Sistem itu didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi oleh OJK. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan ekonomi, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More