- Kriteria 6
Revisi Aturan Papan Pemantauan Khusus FCA Ditarget Rilis Q3-2026

- BEI menargetkan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) rampung dan dirilis pada kuartal III tahun 2026 setelah melalui proses FGD dan public hearing.
- Tiga dari sebelas kriteria saham di Papan Pemantauan Khusus sedang dikaji untuk dihapus, termasuk terkait free float, likuiditas rendah, serta penghentian sementara perdagangan lebih dari satu hari bursa.
- Direktur Utama BEI menegaskan revisi aturan ini tidak berkaitan dengan peringatan MSCI, melainkan fokus pada penyempurnaan aspek fundamental yang relevan bagi investor ritel dan pasar domestik.
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membidik untuk meluncurkan revisi aturan Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) pada kuartal-III 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, saat ini proses penyesuaian aturan itu masih berlangsung. Setelah tahap forum diskusi kelompok (forum group discussion/FGD) dengan pelaku pasar pada Juni 2026, bursa pun menyusun draf revisi peraturan.
"Kemudian proses rule making rule, public hearing lagi untuk mendapatkan masukan dari para pelaku. Setelah itu akan kami sampaikan drafnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditinjau," kata Jeffrey kepada pers di gedung BEI, dikutip Selasa (14/7). "Bila sudah disetujui maka peraturan itu akan diberlakukan."
Sebagai konteks, untuk sekarang, terdapat 11 kriteria yang membuat efek atau saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus BEI. Tiga di antaranya sedang BEI kaji untuk dihapuskan, yakni:
Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5 persen dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
- Kriteria 7
Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Kriteria 10
Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Selain itu, ada juga penyempurnaan kriteria 11, yang berisi tentang kondisi tertentu yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah OJK.
Saat ditanya apakah rencana revisi itu masih bertaut dengan peringatan MSCI, Jeffrey membantah. "Terkait dengan review Papan Pemantauan Khusus, itu tidak ada kaitannya dengan apa yang menjadi kekhawatiran MSCI," katanya.
Ia menambahkan, selama ini, Papan Pemantauan Khusus yang menggunakan mekanisme perdagangan FCA lebih menjadi kekhawatiran investor ritel, bukan investor institusi, apalagi investor asing.
"Oleh karena itu, kami melakukan review dan akan memberikan fokus hanya kepada hal-hal yang bersifat fundamental untuk masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan dengan mekanisme FCA," ujar Jeffrey.











