Jakarta, FORTUNE – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan ini berlaku pada 19–31 Oktober 2026 guna mengendalikan volatilitas pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (19/10).
