Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Resmi! BEI Pangkas ARB Jadi 7 Persen Mulai 19 Oktober 2026
ilustrasi Bursa Efek Indonesia (unsplash.com/Afif Ramdhasuma)
  • BEI menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen, berlaku 19-31 Oktober 2026.

  • Untuk saham di atas Rp10, batas penurunan harian kini 7 persen. Saham Rp1-Rp10 memiliki batas ARB tetap Rp1.

  • Sementara itu, seluruh batas ARA tidak berubah atau masih mengikuti kebijakan sebelum perubahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) dari 15 persen menjadi 7 persen untuk perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Kebijakan ini berlaku pada 19–31 Oktober 2026 guna mengendalikan volatilitas pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7%,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (19/10).

Rincian batas ARB terbaru berdasarkan harga saham

BEI menetapkan penyesuaian tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, menggantikan kebijakan sebelumnya SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Berdasarkan aturan terbaru, BEI pangkas ARB jadi 7 persen untuk saham Rp11 hingga Rp200, turun dari sebelumnya 15 persen. Batas ARB 7 persen berlaku untuk emiten berharga di atas Rp200 hingga Rp5.000 serta saham di atas Rp5.000.

Adapun batas ARB tetap Rp1 untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10. Kebijakan ini masih sama seperti sebelum perubahan.

Kebijakan ARA tidak mengalami perubahan di bursa

Batas Auto Rejection Atas (ARA) sama seperti ketentuan sebelumnya. Saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA sebesar Rp1.

Saham berharga Rp11 hingga Rp200 masih berada di level 35 persen. Batas ARA untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 masih 25 persen, sedangkan saham di atas Rp5.000 tetap 20 persen.

Dengan ketentuan tersebut, batas penurunan harga saham harian untuk saham di atas Rp10 menjadi lebih terbatas daripada sebelumnya sebesar 15 persen. Sebaliknya, ruang kenaikan harga tetap seperti sebelumnya.

Tabel perubahan batas ARA dan ARB terbaru

Rentang harga saham

Batas ARA

Batas ARB

Sebelumnya

Setelahnya

Sebelumnya

Setelahnya

Rp1–Rp10

Rp1

Rp1

Rp1

Rp1

Rp11 –  ≤Rp200

35%

35%

15%

7%

>Rp200 – ≤Rp5.000

25%

25%

15%

7%

>Rp5.000

20%

20%

15%

7%

BEI akan evaluasi kebijakan ARB 7 persen

Bursa menyatakan beleid terbaru ini akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dinamika pasar. Kondisi ini membuka ruang perubahan kembali setelah evaluasi.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengungkapkan penyesuaian ARB dapat membantu evaluasi informasi sekaligus mengambil keputusan investasi lebih bijak sesuai kondisi ekonomi terkini.

“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” tulis Elsierra.

Selanjutnya, bursa berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Seluruh individu BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ seputar BEI pangkas ARB Jadi 7 persen

Berapa persen batas ARB?

Batas Auto Reject Bawah (ARB) di Bursa Efek Indonesia saat ini adalah 7 persen.

Kapan batas ARB terbaru berlaku?

Kebijakan batas ARB 7 persen berlaku efektif mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Mengapa BEI memangkas batas ARB menjadi 7 persen?

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga iklim perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien di bursa.

Bagaimana dengan ketentuan ARA?

Batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan alias masih mengikuti aturan simetris sebelumnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article