Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
dok. PT RMK Energy Tbk

Jakarta, FORTUNE - Emiten PT RMK Energy Tbk (RMKE) membantah tudingan terkait dugaan praktik pertambangan ilegal terhadap perseroan dan anak usaha, PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE).

“Dugaan pertambangan ilegal yang ditujukan kepada perseroan tidak benar,” kata Direktur Operasional Perseroan, William Saputra dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).

Lebih lanjut, objek dugaan pertambangan ilegal yang dimaksud dalam pemberitaan adalah sebagian kecil area tambang TBBE di Jalan Pramuka Gunung Megang, yang baru diketahui milik pemerintah daerah. Sebelumnya, TBBE membeli lahan seluas ±2.400 m2 dengan itikad baik dan telah dijamin keabsahannya oleh Kepala Desa. Namun, sertifikat tanah tersebut masih belum terbit sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mempunyai kewenangan di bidang pertanahan.

“Dalam hal ini, perseroan tidak mengetahui bahwa jalan tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah sampai dengan dimulainya proses hukum di awal bulan Januari 2023, tanah tersebut dibeli melalui oknum yang pada saat itu memiliki surat resmi kepemilikan tanah atas nama pribadi dan Perseroan telah melakukan prosedur pembebasan lahan dengan tepat dan benar,” jelas perseroan.

<p><strong>Perseroan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di