MARKET

Pasar Saham Fluktuatif, Tunggu Deklarasi Capres-Cawapres

Periode pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober.

Pasar Saham Fluktuatif, Tunggu Deklarasi Capres-CawapresPerdagangan IHSG setelah lebaran. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras)
17 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi masih akan bergerak fluktuatif hingga pekan depan, seiring dengan sikap para pelaku pasar yang wait and see terkait proses pendaftaran para bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). 

Adapun, masa waktu pendaftaran pasangan bakal capres dan wapres akan dimulai pada Kamis (19/10) sampai dengan Rabu (25/10). Head of Research Center Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Roger mengatakan pelaku pasar masih akan menunggu hingga 25 Oktober mendatang.

“Ada peluang setelah tanggal itu, pasar saham lebih enak bergerak karena sudah tahu capres dan cawapres siapa, sudah bisa tentukan arah pasar dan IHSG akan seperti apa,” katanya di Pacific Century Place, Selasa (17/10).

Lebih lanjut, berdasarkan data historis pada pemilihan di 2014 dan 2019, investor umumnya akan melihat mana yang lebih mendukung perekonomian. Artinya, pengumuman final setelah pendaftaran selesai akan berperan krusial bagi pasar selama periode pemilu dan setelahnya.

“Cawapres mana yang lebih probisnis, pro-ekonomi, dunia usaha. Harus lihat dulu siapa,” imbuhnya.

Adapun, IHSG terpantau menguat 0,27 persen ke level 6.914,94 pada pembukaan perdagangan sesi dua, setelah dibuka di level 6.900,55 pagi tadi. Di pukul 13.37 WIB, volume transaksinya mencapai 12,2 miliar saham dan nilai transaksi Rp5,51 triliun. Sementara itu, frekuensi transaksinya mencapai 850.000 kali.

Jadwal pelaksanaan pemilihan presiden 2024

Secara detail, berikut ini jadwal pemilihan umum 2024, termasuk pemilihan presiden berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di dalam negeri

  • 29 Juli–3 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu.
  • 14 Juni 2022–14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran.
  • 14 Juni 2022–14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU.
  • 14 Oktober 2022–21 Juni 2023: Pembaruan dan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 14 Oktober 2022–9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  • 6 Desember 2022–25 November 2023: Pencalonan DPD.
  • 24 April 2023–25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  • 19 Oktober 2023–25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • 28 November 2023–10 Februari 2024: Masa kampanye.
  • 11 Februari 2024–13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 14 Februari 2024–15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara.
  • 15 Februari 2024–20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara.
  • Sesuai akhir masa jabatan: Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota/provinsi.
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.

Related Topics