Jakarta, FORTUNE — Nilai transaksi kripto 2025 di Indonesia tercatat mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Angka tersebut menegaskan posisi aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi dengan aktivitas perdagangan terbesar di sektor keuangan digital nasional, meskipun volatilitas masih terjadi di penghujung tahun.
Capaian tersebut disampaikan OJK dalam laporan kinerja industri inovasi teknologi sektor keuangan pada Januari 2026.
Regulator menilai, secara akumulatif, aktivitas perdagangan aset kripto sepanjang 2025 menunjukkan tingkat partisipasi investor yang tetap tinggi di tengah dinamika pasar global.
