Jakarta, FORTUNE — Aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan peningkatan pada Agustus 2026. Nilai transaksi spot kripto tercatat Rp23,16 triliun, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) mencapai Rp4,56 triliun. Di tengah pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus membangun ekosistem aset keuangan digital yang lebih aman dan terpercaya.
Berdasarkan data OJK, nilai transaksi spot pada Agustus 2026 meningkat dari Rp20,52 triliun pada Juli 2026. Pada periode yang sama, transaksi derivatif AKD juga naik dari Rp3,41 triliun menjadi Rp4,56 triliun.
Secara kumulatif sepanjang Januari hingga Agustus 2026, transaksi spot kripto telah mencapai Rp194,28 triliun. Adapun nilai transaksi derivatif AKD terkumpul sebesar Rp37,09 triliun.
Pertumbuhan juga tercermin dari jumlah pengguna. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026, meningkat dari 22,93 juta akun pada bulan sebelumnya.
Kapitalisasi pasar juga bergerak naik. Pada Agustus 2026, nilainya mencapai Rp32,23 triliun, dibandingkan Rp22,21 triliun pada Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan perkembangan industri tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan daya tarik kripto sebagai instrumen investasi, tetapi juga membangun fondasi industri digital yang lebih kuat.
"Di tengah dinamika nilai transaksi, kepercayaan konsumen ke aset digital termasuk kripto di Indonesia tetap terjaga dan menunjukkan perkembangan positif," kata Adi dalam konferensi pers RDKB September 2026, Senin (5/10).
Sejalan dengan meningkatnya aktivitas pasar, OJK juga mencatat perkembangan pada ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Hingga Agustus 2026, terdapat delapan penyelenggara Penilaian Kredit Alternatif (PKA) dan 16 penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Total aset industri dalam ekosistem tersebut mencapai Rp770,63 miliar pada Agustus 2026, naik dari Rp741,88 miliar pada Juli 2026.
Adi mengatakan jumlah pelaku di industri aset keuangan digital masih berpotensi bertambah seiring dengan meningkatnya minat pelaku usaha. Sejak penerbitan POJK 3/2024 hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 372 permintaan konsultasi dari peserta sandbox.
Saat ini terdapat empat peserta sandbox yang masih menjalani proses uji coba. Satu di antaranya merupakan penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK, sedangkan tiga lainnya merupakan pendukung pasar.
Hingga September 2026, tujuh peserta telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus. Model bisnis mereka mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelola dana (KPD), tokenisasi kepemilikan manfaat properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, serta manajer dana kripto.
Di sektor perdagangan aset kripto, OJK pada 22 September 2026 memberikan izin usaha kepada PT Gudang Kripto Indonesia (GKI) sebagai pedagang aset keuangan digital. Dengan izin tersebut, jumlah pedagang AKD yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK mencapai 28 perusahaan.
Pertumbuhan pasar juga diikuti dengan peningkatan pengawasan. OJK mengenakan sanksi administratif kepada lima penyelenggara ITSK dan lima pedagang AKD sepanjang September 2026.
Sanksi tersebut terdiri atas 10 peringatan tertulis, empat denda administratif, dan satu penghentian kegiatan usaha tertentu.
Meskipun aktivitas perdagangan kripto meningkat, dalam laporan Global Crypto Index 2026, Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ke-14 dalam tingkat adopsi kripto global, turun dari peringkat ketujuh pada tahun sebelumnya. Adi menjelaskan perubahan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh metodologi penilaian yang berbeda pada 2026.
"Perubahan pendekatan ini antara lain penilaian meningkatnya jumlah akun konsumen, tapi transaksinya turun secara tahunan. Ini yang menjadi pertimbangan, oleh karena itu perbandingan peringkat tahun lalu perlu memerhatikan perubahan pendekatan untuk 2026 ini," ujarnya.
Dari 117 negara yang masuk dalam penilaian, Indonesia berada di posisi ke-11 berdasarkan indikator aliran transaksi. Untuk indikator saldo aset kripto, Indonesia menempati peringkat ke-13, sedangkan transaksi lintas negara berada di posisi ke-10.
Menurut Adi, jumlah akun konsumen yang telah melewati 23 juta menunjukkan aset kripto masih memiliki daya tarik di dalam negeri. Namun, ukuran keberhasilan industri tidak semata-mata ditentukan oleh nilai transaksi maupun peringkat adopsi global.
"Ini juga telah kita ikuti bersama, penguatan melalui UU P2SK dari sisi kerangka bingkai kebijakan industri aset keuangan digital (IAKD) khususnya aset kripto maupun aset digital lainnya telah mendapat pengakuan dari aspek hukum yang lebih kuat, bahkan jika dibandingkan dengan negara maju," katanya, menegaskan.
OJK juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, regulator telah menghentikan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sekaligus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Adi mengatakan dinamika transaksi kripto juga tidak terlepas dari kondisi pasar global, termasuk perkembangan geopolitik. Karena itu, OJK terus melakukan pemantauan, mitigasi, dan manajemen risiko dengan tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai salah satu prioritas.
