Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Transaksi Perdagangan Kripto Di RI Melesat 62% Jadi Rp52 Triliun

pajak kripto berlaku.jpg
Ilustrasi pajak kripto berlaku (pexels.com/kaboompics)
Intinya sih...
  • Nilai transaksi aset kripto di RI melesat 62% menjadi Rp52,46 triliun selama Juli 2025.
  • Jumlah konsumen pedagang mencapai 16,50 juta konsumen pada Juli 2025, naik 4,11% dari bulan sebelumnya.
  • Nilai Bitcoin global mencetak rekor tertinggi di level USD123.091,61, mendorong peningkatan total nilai transaksi kripto di Indonesia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Di tengah dinamika makroekonomi dan sosial politik, aset keuangan digital di Indonesia mencatatkan tren perkembangan positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan jumlah konsumen pedagang mencapai 16,50 juta konsumen pada Juli 2025. Angka ini meningkat 4,11 persen dibandingkan posisi Juni 2025 yang tercatat sebanyak 15,85 juta konsumen.

Tidak hanya dari sisi pengguna, nilai transaksi aset kripto selama Juli 2025 juga tercatat melesat 62,36 persen secara bulanan menjadi Rp52,46 triliun. Dengan demikian total nilai transaksi aset kripto sejaka awal tahun hingga akhir 2025 tercatat senilai Rp276,45 triliun.

"Dengan perkembangan situasi terkini, penyelenggaraan industri IAKD (PKA, PAJK, maupun AKD-AK) secara umum tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan operasional. Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik," ujar Hasan, Senin (4/9).

Pertumbuhan total nilai transaksi kripto utamanya didorong oleh kenaikan nilai Bitcoin (BTC) global yang sempat mencetak rekor tertinggi atau All Time High (ATH) di level US$123.091,61, diikuti lonjakan harga Ethereum (ETH) dan sejumlah koin kripto utama lainnya.

Seiring dengan jumlah pengguna dan transaksi, OJK juga mencatat ada sebanyak 1.342 aset kripto yang diperdagangkan per Agustus 2025. OJK juga telah mengeluarkan izin kepada 25 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 21 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 9 calon pedagang aset kripto.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us