Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK: Kebijakan FCA dan UMA Dievaluasi Berkala

Pergerakan harga saham yang sedang naik turun
gambar pergerakan saham pexels.com/Burst
Intinya sih...
  • Evaluasi digelar secara berkala.
  • UMA dan FCA diharapkan dapat menjaga pasar yang wajar, teratur, dan efisien.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penilaian pelaku pasar yang menganggap kebijakan Full Call Auction (FCA) dan Unusual Market Activity (UMA) sebagai penghambat emiten Indonesia masuk ke indeks global.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan pihaknya bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) secara prinsip terbuka terhadap masukan pasar.

“Evaluasi tersebut telah dan terus dilakukan secara berkala,” ujar Inarno dalam keterangan resminya, Jumat (12/12).

Inarno mengatakan OJK memahami tantangan yang muncul dari sisi persepsi pasar dan sentimen jangka pendek. Kendati demikian, penerapan kebijakan FCA dan UMA akan selalu dipantau dan ditinjau ulang.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika pasar, perlindungan investor, serta praktik terbaik internasional agar instrumen pengawasan tetap proporsional dan seimbang.

Isu mengenai hambatan masuk indeks global ini menguat setelah PT Timah Tbk (TINS) batal masuk ke dalam konstituen MSCI Small Cap Index pada bulan lalu. Kegagalan ini disebabkan status TINS yang sempat masuk dalam efek pemantauan khusus BEI setelah terkena suspensi perdagangan lebih dari dua kali.

Menanggapi fungsi kebijakan tersebut, Inarno menilai UMA dan FCA merupakan bagian vital dari instrumen pengawasan dan sistem peringatan dini (early warning system). Tujuannya adalah mendeteksi potensi anomali transaksi serta mencegah praktik manipulatif demi menjaga pasar yang wajar, teratur, dan efisien.

“Sekaligus mendukung daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka menengah dan panjang,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, pengecualian dari indeks MSCI tidak hanya terjadi pada emiten Indonesia. Saham Hyundai Movex, anak usaha Grup Hyundai yang tercatat di bursa Korea Selatan, juga dikecualikan karena dinilai tidak memenuhi kriteria lembaga riset internasional tersebut.

Sebagai informasi, MSCI (Morgan Stanley Capital International) merupakan indeks acuan yang digunakan investor institusi maupun individu global dalam mengambil keputusan investasi.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Market

See More

BEI Implementasi Periode Non-Cancellation pada 15 Desember 2025

12 Des 2025, 19:05 WIBMarket