BEI Implementasi Periode Non-Cancellation pada 15 Desember 2025

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengimplementasikan periode non-cancellation pada perdagangan Senin (12/12), setelah tahap uji coba dengan para pelaku pasar.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, selepas penerapan mekanisme itu, maka pesanan yang sudah masuk dalam sistem perdagangan pasar saham tak bisa diubah (amend) dan/atau dibatalkan (withdraw) pada periode 2-7 menit waktu prapembukaan dan prapenutupan. Sebelumnya, berdasarkan hasil analisis BEI, terdapat peningkatan pembatalan pesanan jual/beli pada setiap akhir sesi prapembukaan dan prapenjualan.
Namun, investor masih dapat menginput pesanan jual/beli yang baru. "Dengan penerapan periode non-cancellation ini, kami harapkan akan terjadi pembentukan harga yang lebih wajar," ujar Jeffrey kepada pers, Jumat (12/12). "
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan penggunaan fitur market order. Khususnya fitur market order tipe fill and kill, yang mencapai utilisasi signifikan.
Sejak 2022 akhir, BEI telah menerapkan mekanisme market order, yakni pesanan jual/beli yang diinput berdasarkan info volume saja. Sementara harganya akan dicocokkan dengan harga terbaik di pasar.
Kini, rata-rata nilai transaksi varian market order per Agustus mencapai Rp1 triliun. Secara total, nilainya mencapai Rp90 triliun pada Januari-Agustus 2025.
"Dari transaksi [rata-rata harian] saat ini, mungkin sekarang Rp17,5 triliun atau setidaknya 6 persen, sudah menggunakan mekanisme market order ini," kata Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI, Firza Rizqi Putra dalam kesempatan yang sama.
BEI sudah melakukan pengembangan, simulasi sistem, dan uji coba setidaknya 7 kali dengan pelaku pasar pada periode Agustus-awal Desember 2025. Hasilnya, terdapat peningkatan dari segi price discovery dan integritas harga juga mengurangi spoofing.
Sebagai konteks, spoofing adalah kejahatan siber yang memungkinkan pelaku memalsukan informasi/data pengirim agar tampak seperti dari sumber terpercaya.
Sejumlah bursa di negara lain pun telah menerapkan periode non-cancellation, seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange, dan Phillipine Stock Exchange.
"Untuk saat ini, dengan mekanisme indicative price, indicative volume, random closing, dan juga non-cancellation period, BEI memiliki mekanisme prapembukaan dan prapenutupan yang setara dengan bursa-bursa di global dan regional," kata Firza.
Penyesuaian pada masing-masing aplikasi Anggota Bursa (AB) pun telah siap dilakukan. Lebih lanjut, ke depannya, sama seperti kebijakan lain, BEI juga akan meninjau perkembangan setelah implementasi mekanisme terbaru ini.











