Jakarta, FORTUNE - PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian menandatangani perjanjian pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 dengan total volume 9,8 juta ton bagi sektor pertanian dan perikanan. Penandatanganan kontrak yang digelar di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025 menjadi landasan penyaluran pupuk yang akan dimulai pada 1 Januari 2026. Perusahaan memastikan kesiapan pendistribusian sejak awal tahun.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kontrak tepat waktu sehingga Perseroan dapat segera menyalurkan pupuk subsidi pada hari pertama 2026. Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut menjadi acuan utama Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk subsidi sepanjang tahun mendatang.
"Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi," ujar Robby dalam keterangannya, Rabu (31/12).
Menurut Robby, perusahaan telah menyiapkan pasokan sesuai ketentuan safety stock pemerintah. Ketersediaan stok tersebut telah ditempatkan di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di berbagai wilayah Indonesia.
"Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insya Allah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi)," katanya.
Ia turut meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses penyaluran agar tepat sasaran. Komitmen Pupuk Indonesia, lanjutnya, adalah memastikan distribusi pupuk subsidi ke seluruh Indonesia demi mendukung swasembada pangan dengan prinsip 7T: tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.
Di sisi lain, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian, Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan pagu anggaran pupuk bersubsidi 2026 sebesar Rp46,87 triliun dengan total alokasi 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan. Besaran alokasi untuk sektor pertanian tetap sama seperti 2025, yaitu 9,55 juta ton, sebagaimana diatur dalam Kepmentan Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. Komposisinya meliputi pupuk Urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, serta pupuk ZA 16.449 ton.
Jekvy menambahkan bahwa pada 2026 pemerintah kembali mengalokasikan pupuk subsidi bagi sektor perikanan, setelah empat tahun pembudidaya ikan tidak masuk dalam skema penerima. Berdasarkan Kepmentan Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 tanggal 29 Desember 2025, alokasi untuk pembudidaya ikan ditetapkan sebesar 295.676 ton, yang terdiri atas Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, dan pupuk Organik 83.834 ton.
Ia menegaskan bahwa pupuk subsidi untuk sektor pertanian hanya dapat ditebus oleh petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian, sedangkan pembudidaya ikan wajib terdaftar pada Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi," ujar Jekvy.
