Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Skema ETS Karbon Industri Mulai Uji Coba 2026: Semen hingga Pupuk Jadi Pionir

ilustrasi awan beracun karbon dioksida
ilustrasi awan beracun karbon dioksida (pixabay.com/so med)
Intinya sih...
  • Skema perdagangan karbon bagi sektor industri siap menjalani uji coba.
  • Implementasi uji coba akan dimulai dari empat subsektor industri yang dinilai paling siap.
  • Kemenperin memilih perusahaan yang akan terlibat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat persiapan skema perdagangan karbon bagi sektor industri. Proyek percontohan (pilot project) direncanakan mulai berjalan pada 2026, selaras dengan target pemerintah menekan emisi industri secara bertahap dan terukur.

Ketua Tim Dekarbonisasi Pusat Industri Hijau Kemenperin, Sri Gadis Pari Bekti, menjelaskan bahwa implementasi uji coba skema sistem perdagangan karbon atau emissions trading system (ETS) akan dimulai dari empat subsektor paling siap: semen, logam, pupuk, serta pulp dan kertas.

“Nantinya, pada 2030 akan diperluas ke sembilan subsektor lain, hingga mencakup kawasan industri maupun jasa industri,” ujar Sri Gadis dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (18/12).

Pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Industri Hijau dan revisi UU No. 3/2014 tentang Perindustrian. Sri Gadis menyebut aturan teknis mengenai batas atas emisi dan izin emisi (emission allowance) akan diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai turunan dari Perpres 110/2025.

“Harapannya 2026 Kepmen ini bisa ditetapkan. Kepmen lebih fleksibel untuk menyesuaikan perkembangan dan sistem pelaporan yang nanti semakin robust,” ujarnya.

Meski uji coba dimulai pada 2026, Kemenperin menetapkan fase persiapan menyeluruh berlangsung sepanjang 2025 hingga 2027. Periode ini mencakup pemilihan perusahaan percontohan, pemastian mekanisme pembiayaan, serta kesiapan teknologi pengurangan emisi.

Selain itu, prioritas utama saat ini adalah pembangunan infrastruktur measurement, reporting, and verification (MRV) serta pembentukan lembaga validasi dan verifikasi gas rumah kaca.

“Mudah-mudahan 2026 kami bisa mulai beberapa pilot,” kata Sri Gadis.

Sri Gadis memaparkan bahwa ETS industri akan berjalan berdampingan dengan skema perdagangan karbon sukarela.

Pada fase awal, empat subsektor yang terpilih akan masuk dalam kategori ETS wajib (mandatory). Sementara itu, subsektor di luar daftar tersebut masih diperbolehkan memanfaatkan skema Voluntary Carbon Market (VCM).

Dengan penguatan regulasi dan infrastruktur MRV, pemerintah berharap perdagangan karbon tidak hanya menjadi alat dekarbonisasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Banyak Tantangan, Kemenko PM–UI Uji Standar Pelatihan UMKM Nasional

19 Des 2025, 10:28 WIBNews