- Periode I: 16-17 Maret 2026, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
- Periode II: 25-27 Maret 2026, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta, Ini Aturannya

Pemerintah menetapkan skema Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026 bagi ASN dan pegawai swasta untuk menjaga kelancaran pelayanan publik selama libur nasional dan cuti bersama.
Jadwal WFA dibagi dua periode: 16–17 Maret sebelum Nyepi dan 25–27 Maret setelah Idul Fitri 1447 H, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2026.
Kebijakan ini bukan tambahan libur, ASN dan pekerja swasta tetap bekerja sesuai tugasnya, dengan upah penuh serta pengawasan agar produktivitas dan layanan publik tetap terjaga.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi menetapkan skema Work from Anywhere (WFA) Lebaran 2026 pada Selasa (10/2). Kebijakan tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Skema WFA 2026 diberlakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran pelayanan publik di masa libur nasional dan cuti bersama. Untuk itu, pekerja dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tanpa harus ke kantor.
Berikut informasi lengkap mengenai jadwal WFA Lebaran 2026 yang wajib dipahami oleh para pekerja.
Table of Content
Jadwal WFA Lebaran 2026
Dilansir situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, skema WFA selama periode Lebaran 2026 dijadwalkan pada sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Total ada lima hari pelaksanaan WFA yang terbagi menjadi dua periode. Berikut rincian jadwal WFA Lebaran 2026.
Pelaksanaan WFA Lebaran 2026 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H dan Permen PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja ASN pada Instansi Pemerintah.
Perlu diingat, skema WFA Lebaran 2026 bukan penambahan hari libur, melainkan pengaturan kerja sesuai tugas dan kepentingan publik.
Kebijakan WFA untuk ASN
ASN tetap bekerja sesuai tanggung jawabnya selama WFA. Pimpinan instansi dapat menyesuaikan tugas ASN secara mandiri dan selektif berdasarkan karakteristik layanan dan tugasnya. Berikut beberapa poin penting dalam skema WFA bagi ASN.
- ASN yang bekerja di kantor dan fleksibel diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- ASN tetap melaksanakan tanggung jawab pelaksanaan tugasnya.
- Pemanfaatan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) selama pelaksanaan WFA untuk mendukung koordinasi.
- Instansi wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat apabila terdapat perubahan dan membuka akses kanal pengaduan.
- Pengawasan berkelanjutan diberlakukan untuk memastikan pelaksanaan tetap tertib dalam koridor pelayanan publik.
Skema WFA bagi pekerja swasta
Kebijakan WFA juga berlaku untuk pegawai swasta. Dilansir Antara News, skema WFA bagi pekerja swasta akan diatur melalui gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli pada 10 Februari 2026. Berikut aturan WFA Lebaran 2026 bagi pekerja swasta.
- Kebijakan WFA dapat dikecualikan untuk beberapa sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat belanja, manufaktur, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan produksi atau pabrik.
- Pekerja tetap melaksanakan pekerjaan sesuai tugasnya.
- Upah selama WFA tetap diberikan sesuai gaji yang telah disepakati.
- Perusahaan berhak mengatur jam kerja dan pengawasan agar pekerja tetap produktif.
- Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai libur atau cuti tahunan.
Pemerintah mengimbau agar pelaksanaan WFA tidak memotong cuti tahunan
Selama jadwal WFA Lebaran 2026 diberlakukan, Menaker Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitungnya sebagai cuti tahunan. Ia juga mengimbau para pekerja untuk tetap bekerja sesuai tugas dan kewajibannya.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ungkap Menaker Yassierli.
Lebih lanjut, ia juga meminta perusahaan sebagai pemberi kerja untuk membayarkan upah pekerja selama WFA secara penuh sesuai dengan upah yang disepakati.
Demikian rangkuman informasi mengenai jadwal WFA Lebaran 2026 yang berlaku untuk ASN dan pegawai swasta. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar jadwal WFA Lebaran 2026
| Kapan jadwal WFA Lebaran 2026? | Skema WFA ditetapkan selama lima hari, yang terbagi menjadi dua periode sebelum dan sesudah libur nasional dan cuti bersama. |
| Siapa saja yang diperbolehkan WFA Lebaran 2026? | Kebijakan WFA Lebaran 2026 berlaku bagi ASN di berbagai instansi pemerintah sesuai dengan pengaturan pimpinan masing-masing dan pekerja swasta untuk mendukung kelancaran mobilitas dan pelayanan publik. |
| Apakah WFA memotong jatah cuti tahunan? | Tidak, pemerintah mengimbau perusahaan dan instansi tidak menghitung pelaksanaan WFA Lebaran 2026 tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pegawai wajib tetap produktif dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. |


















