Jakarta,FORTUNE — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan rencana penambahan satu lapis (layer) baru dalam tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan ini disiapkan sebagai instrumen transisi agar produsen rokok ilegal memiliki jalur resmi untuk masuk ke dalam sistem legal tanpa langsung terbebani tarif tinggi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan langkah ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara sekaligus memberikan ruang bagi produsen skala kecil untuk mematuhi regulasi.
“Kami akan memastikan satu layer baru. Ini masih kami diskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal—ilegal, supaya bisa masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya usai acara Semangat Awal Tahun by IDN Times di Jakarta, Rabu (14/1).
Purbaya menyatakan pendekatan persuasif ini bersifat sementara. Pemerintah memberikan sinyal terlebih dahulu agar pelaku usaha segera memanfaatkan skema transisi tersebut. Namun, ia memastikan garis batas kebijakan tetap jelas bagi mereka yang tetap membandel.
“Setelah layer itu keluar, setelah peraturan menteri terbit, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” ujar Purbaya.
Hingga saat ini, besaran tarif pada lapisan baru tersebut masih dalam tahap pematangan. Kemenkeu berencana mengumumkan perincian skema tarif tersebut secara resmi bersamaan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang baru.
Sebagai catatan, tarif CHT saat ini merujuk pada PMK Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur struktur tarif delapan lapis. Pembagian tersebut didasarkan pada jenis produk, golongan pabrik, serta skala produksi.
Dengan adanya penambahan satu lapisan baru, struktur cukai rokok di Indonesia akan berkembang menjadi sembilan lapis.
Strategi ini diambil demi merespons maraknya peredaran rokok ilegal yang kerap melonjak seiring kenaikan tarif cukai tahunan. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen legal yang selama ini patuh membayar cukai.
Melalui lapisan tambahan ini, pemerintah berharap dapat menjembatani produsen ilegal agar masuk dalam pengawasan negara.
