Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Kaji Pengenaan Cukai ke Popok Hingga Tisu Basah

Kebijakan baru menteri keuangan sekarang Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya membuat kebijakan baru
Intinya sih...
  • Purbaya mengkaji rencana perluasan objek Barang Kena Cukai (BKC) terhadap produk konsumsi harian.
  • Pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP.
  • Kementerian Keuangan tengah menyempurnakan tata kelola PNBP melalui revisi regulasi turunan dari UU No.9/2018.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji rencana perluasan objek Barang Kena Cukai (BKC) terhadap sejumlah produk konsumsi harian seperti popok (diapers), alat makan dan minum sekali pakai, hingga tisu basah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mencapai sasaran itu, Kementerian Keuangan mengusung sejumlah kebijakan, termasuk upaya ekstensifikasi cukai dan perluasan basis penerimaan negara.

“Penggalian potensi penerimaan dilakukan melalui perluasan basis pajak, kepabeanan, dan cukai. Di antaranya dengan penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan-minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian petikan dokumen PMK tersebut.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk komoditas kelapa sawit, sebagai bagian dari strategi memperkuat sumber penerimaan negara.

Langkah perluasan cukai ini melengkapi sederet kebijakan yang telah lebih dulu diterapkan, seperti penyesuaian tarif cukai hasil tembakau melalui PMK Nomor 193/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 96 Tahun 2024, serta PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Penyempurnaan tata kelola PNBP

Tak hanya pada cukai, pemerintah juga terus menyempurnakan tata kelola PNBP melalui revisi sejumlah regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, serta evaluasi terhadap jenis dan tarif PNBP yang berlaku.

Dari sisi pelayanan, Kemenkeu tengah mendorong digitalisasi sistem pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP agar lebih efisien dan ramah pengguna. Upaya tersebut diwujudkan melalui, antara lain, pengembangan Portal Pengguna Jasa, aplikasi CEISA Mobile, serta PNBP Mobile untuk pelayanan berbasis digital.

Purbaya juga menyoroti pentingnya reformasi fiskal untuk memperkuat fondasi penerimaan negara jangka panjang. Dalam konteks ini, Kemenkeu melakukan modernisasi sistem administrasi perpajakan (core tax system) dan pengembangan sistem CEISA yang lebih terintegrasi.

Kajian pengenaan cukai terhadap produk baru seperti popok dan tisu basah menandai upaya pemerintah memperluas sumber pendapatan negara di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan publik. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kajian serupa untuk produk plastik, minuman berpemanis, makanan bernatrium tinggi, sepeda motor, batu bara, hingga pasir laut.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Harga Minyakita Tak Pernah Turun, Bahkan Tembus Rp50 Ribu di Luar Jawa

11 Nov 2025, 16:53 WIBNews