PUPR Bisa Jatuhi Sanksi BUJT Buntut Kecelakaan Tol Pejagan

Tim pencari fakta sedang mendalami penyebab kecelakaan.

PUPR Bisa Jatuhi Sanksi BUJT Buntut Kecelakaan Tol Pejagan
Gerbang Tol Palimanan. (ANTARAFOTO/Risyal Hidayat)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol. Hal ini menyusul kecelakaan yang terjadi di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang belum lama ini. 

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, mengatakan, Kementerian PUPR meminta seluruh operator jalan tol meningkatkan patroli rutin. "Untuk menemukan potensi gangguan terhadap pengoperasian jalan tol dan lalu lintas di sepanjang koridor ruas tol sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku," katanya dalam riset. 

Kerja sama seluruh pihak

Sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Kamis (7/10). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Hedy mengimbau operator jalan tol bekerja sama secara intensif dengan pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar area jalan tol. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari kegiatan sosial ekonomi warga, seperti pembakaran lahan pertanian.

Hedy mengajak seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. “Antara lain tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, beristirahat saat lelah, menjaga kondisi kendaraan yang mantap, serta memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan,” katanya.

Fakta kejadian masih dicari

Ilustrasi lahan terbakar. (Shutterstock/Astanin)

Terkait kecelakaan di ruas tol Pejagan, Hedy mengatakan hingga kini tim pencari fakta mendalami penyebab terjadinya kecelakaan. Investigasi tidak hanya dilakukan oleh tim PUPR, namun juga dari Kepolisian dan Komiten Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kita masih menunggu tim fact finding lampirannya seperti apa, tentu kita akan memberikan apakah itu teguran atau sanksi lain saya kira sesuai dengan perjanjian yang ada,” kata Hedy.

Sementara, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) KemenPUPR, Danang Parikesit, mengatakan jika BUJT terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan, mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif, hingga pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol.

Kecelakaan beruntun

Tol Pejagan-Pemalang. (Twitter@KSPgoid)

Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol ruas Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya KM 253, pada Minggu (18/9) sekitar jam 14.15. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, kecelakaan melibatkan 13 kendaraan dan menyebabkan satu orang korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, kecelakaan diduga terjadi akibat terbakarnya lahan di sekitar ruas jalan tol yang menimbulkan asap tebal dan mengganggu jarak pandang para pengemudi. “Ada pembakaran di sawah yang membuat asap masuk ke jalan dan gelap, mengakibatkan kecelakaan beruntun,” ujar Kombes Iqbal dalam keterangan kepada media, Minggu (18/9).

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Maret 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

17 Film Termahal di Dunia, Memiliki Nilai yang Fantastis
Ada Modus Bobol Akun Bank via WhatsApp, Begini Cara Mitigasinya
Bea Cukai Kembali Jadi Samsak Kritik Warganet, Ini Respons Sri Mulyani
Rumah Tapak Diminati, Grup Lippo (LPCK) Raup Marketing Sales Rp325 M
Bahlil: Apple Belum Tindak Lanjuti Investasi di Indonesia
Stanchart: Kemenangan Prabowo Tak Serta Merta Tingkatkan Investasi